INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Pengadilan Tipikor Palu Sulawesi Tengah telah menggelar sidang kasus Korupsi Covid -19 Tojo Una-una
diketahui Sidang Pembacaan surat dakwaan itu dibacakan oleh kasih Pidsus Kejari Touna Trimuriani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di gelar pada (18/09/2023 )
"Pembacaan dakwaan," tertulis disitus resmi SIPP.PN Palu yang di kutip media ini Jum'at (29/09/2023)
Pada Perkara ini menjerat dua terdakwa Inisial IM dan MA yanh merupakan pasutri,yang saat ini kedua terdakwa tersebut masih berstatus ASN Aktif di Pemkab Touna.
Adapun pasal yang di dakwakan
kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 JO pasal 18 ayat 1 huruf B,ayat B,ayat 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dgn UU No.20 tahun 2021 tetang perubahan pemberantasan Tindak pidana Korupsi Junto pasal 55,ayat 1 ke 1 KUHP ,karena telah di duga kedua terdakwa melakukan ,menyuruh ,atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain korporasi
Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 39.910.000 yang diduga digunanakan oleh kedua terdakwa untuk meperkaya diri sebagaimana tertuang dalam dakwaan dibacakan JPU.
hingga Berita ini di turunkan
agenda Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU, karena terdakwa tidak melakukan esepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News