Logo

PAKSI Minta Kejagung Usut Oknum KPK yang Kongkalikong dengan DPRD Bogor

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Perhimpunan Aktivis Sosial dan Anti Korupsi Indonesia (PAKSI) menggelar aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/9/2022). PAKSI menuntut dugaan kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dan oknum KPK soal dugaan proyek pokok pikir (pokir) harus dibongkar.

PAKSI juga meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret DPRD Kabupaten Bogor dengan oknum KPK di persidangan terdakwa Bupati nonaktif Ade Yasin.

"Semua fakta di persidangan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dan saya percaya KPK berani mengusut dan menyelesaikan dugaan adanya makelar kasus di tubuh KPK," ujar Ahmad Iswanto, koordinator aksi yang juga Ketua Umum PAKSI di Gedung KPK, Jumat (16/9/2022).

Ia menegaskan bahwa saat ini semua lembaga penegak hukum sedang melakukan langkah nyata menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang tanpa pandang pangkat dan jabatan.

"Ini bisa menjadi momentum KPK untuk bersih-bersih terhadap anggotanya yang bermain-main dengan koruptor," tegasnya.

Namun demikian, apabila KPK tidak serius mengusut kasus ini, Ahmad mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar turun tangan melakukan pemeriksaan. Menurut dia, Kejagung tidak memiliki kepentingan di kasus ini.

"Kita harus terbuka dan mengungkap persoalan ini sampai ke akar-akarnya, karena menurut fakta persidangan, koordinasi tersebut bermula karena anggota dewan marah, banyak Pokok Pikiran (Pokir) mereka tidak terakomodir di Dinas PUPR, khususnya," kata Ahmad.

Di samping itu, ia juga merasa miris ketika kolaborasi itu digunakan untuk mengancam perangkat daerah oleh DPRD Kabupaten Bogor untuk mengelola proyek. Sebab, jika permintaannya tidak dipenuhi, DPRD akan menolak Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Bupati.

"Jika Ketua DPRD koordinasi ke KPK terkait kasus tindak pidana korupsi kegagalan proyek atau ada suap dalam proyek pokirnya misalkan yang dilakukan dinas, itu baru tidak masalah, ini kan koordinasi ada dugaan persekongkolan jahat," ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang perkara dugaan suap opini wajar tanpa pengecualian di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022), anggota DPRD disebut-sebut meminta proyek dengan total anggaran Rp198 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Terdakwa Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menerangkan ada pertemuan terbatas antara DPRD dengan pihak eksekutif khusus membahas permintaan proyek dengan istilah pokok pikiran (pokir).

Adam menyebutkan, pertemuan yang ia notulensikan itu bersifat mendadak. Saat itu ia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan masalah pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

"Pertemuan membahas pokir, saya ditelepon oleh Pak Sekda, kita rapat, rapat dadakan. Saya hadir, ternyata di situ sudah ada Ketua Dewan, Pak Usep, Kadisdik, Kadinkes," kata Adam.

Menurutnya, pada pertemuan itu anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir- pokir di wilayah Kabupaten Bogor.

"Pernyataan Pak Sekda anggota dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kita menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan) bukan kita," kata Adam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menepis isu salah satu penyidiknya kongkalikong dengan anggota DPRD Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

"Berdasarkan informasi dari penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum tersebut tidak benar. Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu. (*)