Logo

PDIP Tetap Hormati Proses Hukum Terkait Kasus Yang Menimpa Jualiari P Batubara

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto

INFOSULAWESI.com, JAKARTA  --  PDI Perjuangan (PDIP) menghormati proses hukum para kadernya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap bansos Covid-19.

“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam pernyataan resminya, Minggu (6/12).

Hasto menekankan PDIP mendukung sepenuhnya berbagai langkah pemberantasan korupsi, termasuk dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT) yang secara simultan dilakukan oleh KPK.

Atas beberapa kejadian OTT yang menimpa kadernya, Hasto menegaskan PDIP secara terus menerus mengingatkan untuk selalu menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.

“Kami selalu tegaskan bahwa kekuasaan itu untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi,” ujarnya

Begitu pula Ketua Umum PDIP, kata Hasto, selalu memberikan arahan kepada kadernya yang memiliki jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan tidak korupsi.

“Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” ucap dia.

Dalam berbagai kesempatan, termasuk sekolah partai bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta dalam forum resmi partai seperti rakernas, lanjut dia, sikap antikorupsi selalu ditanamkan.

“Dalam tiga kali sekolah calon kepala daerah terakhir, PDI Perjuangan selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi tersebut,” tuturnya.

Hasto menambahkan, PDIP mengambil pelajaran yang sangat berharga dari berbagai peristiwa OTT tersebut, dan partai terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar berbagai kejadian yang ada benar-benar menciptakan efek jera.

“Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” katanya.

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Para tersangka antara lain Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Aardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Aardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (fin)