PALOPO - Pj. Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si menerima audiensi dari Bawaslu di Rumah Jabatan Walikota Palopo, Jumat 28 Februari 2025.
Audiensi ini diadakan sebagai bentuk tindak lanjut atas Keputusan MK terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo.
Beberapa waktu lalu beredar pemberitaan terkait daftar dari Kementerian Dalam Negeri perihal 24 Daerah se Indonesia yang akan melaksanakan PSU, dari 24 daerah tersebut, 8 diantaranya sanggup dan 16 lainnya tidak sanggup, Kota Palopo masuk dalam kategori tidak sanggup.
Menyikapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Palopo mengemukakan bahwa Ini adalah perintah Negara, maka kita wajib untuk melaksanakan PSU. Terkait dengan sumber dananya, Pemerintah Kota Palopo akan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) yang sebelumnya disiapkan untuk MBG sambil menunggu hasil efisiensi anggaran.
Rencananya hari senin akan dilaksanakan pertemuan bersama KPU Palopo, Bawaslu Palopo, Kapolres Palopo dan Dandim 1403 Palopo terkait besaran dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU di Kota Palopo.
Turut hadir Ketua Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan ibu Mardiana Rusli, SE., M.I.Kom, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Kepala BPKAD Kota Palopo, Kepala Badan Kesbangpol Kota Palopo, dan Kepala Dinas Kominfo Kota Palopo.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi