Logo

Presiden ACT Ahyudin Divonis 3.5 Tahun Penjara

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. (dok)

imlek_insul700_4

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana donasi santunan Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Ahyudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer.

Perbuatan Ahyuddin tersebut, kata hakim, meresahkan masyarakat luas karena menyalahgunakan dana Boieng Community Investment Fund (BCIF). “Hal meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, mempunyai keluarga dan belum pernah dihukum,” ucap Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut empat tahun penjara terhadap Mantan Presiden ACT karena diyakini telah melakukan penggelapan dana Rp117 miliar donasi yang diberikan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Sumber: Berbagai Sumber