Logo

Pria Desa Bakan Dibekuk Polisi Diduga Setelah Mengeluarkan Ancaman Bakar Rumah

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Ancam warga dengan kata-kata akan akan membakar rumah dan membunuhnya, seorang warga Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, berinisial YPM alias Yok (27) akhirnya dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu, Minggu 7 September 2025.

Ancaman ini berawal saat korban LM (49) Warga Desa Tabang mendapati barang-barang dirumahnya berhamburan, dimana YPM berada dalam rumah. Korban menegur Tersangka yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk, namun korban justru mendapat ancaman akan dibunuh dan rumahnya akan dibakar, saat melakukan pengancaman tersebut, tersangka memegang kayu (alu) yang biasa digunakan untuk menumbuk cabai dalam lesung.

Menurut keterangan korban, Tersangka sering melakukan pengancaman saat Mabuk. Tindak pidana pengancaman ini tertuang dalam laporan Polisi : LP/B/492/IX/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 7 September 2025.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dari tangan Tersangka turut diamankan barang bukti berupa kayu dan sebilah pisau dapur”. ujar Kasi Humas, Polres Kotamobagu, AKP. I Dewa Gede Dwiadyana.

IKLAN1

Space_Iklan2