Palopo – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, merekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi Calon Wakil Wali Kota (Cawalkot) nomor empat, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome.
Ome merupakan calon wakil wali Kota Palopo untuk pemungutan suara ulang (PSU) yang berpasangan Naili Trisal sebagai calon wali kota.
Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra yang dikonfirmasi, Selasa (1/4/2025) membenarkan adanya rekomendasi tersebut.
Hanya saja ia enggan membeberkan secara detail isi rekomendasi di Bawaslu Kota Palopo ke KPU.
“Iya ada [rekomendasi diskualifikasi]. Sisa nanti bagaimana KPU menterjemahkan isinya,” jelas Widianto Hendra.
Pengumuman tentang status laporan hingga keputusan Bawaslu terhadap laporan kasus Ome, telah diumumkan pada papan pengumuman KPU Palopo.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi