Logo

RSUD Kotamobagu Kangkangi Surat Edaran Pemberhentian Pemungutan Retribusi Parkir

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Adanya surat edaran terkait penghentian pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diantaranya soal pemungutan retribusi perparkiran, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu dibawah kendali Kepala Dinas Anas Tungkagi, langsung menghentikan segala aktivitas yang ada di Pos-pos parkir pusat Kota.

Namun demikian, hal ini rupanya tak berlaku di RSUD Kota Kotamobagu. Dari hasil pantauan media Pos Parkir milik Rumah Sakit tersebut nampak masih melakukan aktivitas pemungutan biaya retribusi perparkiran.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Anas Tungkagi, saat dikonfirmasi menjelaskan jika Pos Parkir di RSUD Kota Kotamobagu, itu milik Rumah Sakit tersebut.

"Kalau menyangkut surat edaran, semua instansi pemerintah yang melakukan pemungutan retribusi pajak maupun retribusi daerah satu intruksi. Untuk soal Pos Parkir RSUD Kotamobagu itu dikelolah oleh Rumah Sakit sendiri, bukan Dishub. Nanti silahkan konfirmasi ke RSUD Kotamobagu," terang Anas Tungkagi.

Sementara, Direktur RSUD Kota Kotamobagu, Fernando Mongkau S.Kep., menjelaskan jika dirinya belum mengetahui adanya surat edaran itu. Ia pun langsung memerintahkan agar pemungutan retribusi parkir di rumah sakit dihentikan.

"Saya baru tau kalau ada surat edaran tentang itu, saya juga sudah berkordinasi dengan Kepala BPKD dan Kadis Perhubungan dan mereka katakan kalau pemungutan retribusi itu dihentikan dulu sambil menunggu petunjuk selanjutnya," aku Fernando.