Logo

Senin, DPRD Palopo akan Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Akhir Jabatan Walikota dan Wakil Walikota

Bamus DPRD Kota Palopo saat menggelar rapat persiapan paripurna Usul Pemberhentian Walikota/Wakil Walikota Palopo periode 2018-2023.

dprdpalopo700sul_36

INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Jabatan Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH, dan Wakil Walikota, Dr Ir H Rahmat Masri Bandaso MSi, resmi berakhir tanggal 26 September 2023, namun sebelum itu, DPRD Palopo akan berencana menggelar sidang paripurna, Senin (28/8/2023) lusa, dengan agenda Usul Pemberhentian Masa Jabatan Walikota/Wakil Walikota periode 2018-2023. 

Persiapan pelaksanaan rapat paripurna Usul Pemberhentian Walikota/Wakil Walikota itu, dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Jumat (25/8/2023) kemarin, pertemuan itu dipimpin Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih S.Kep M.Kes.

Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam SH, yang dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2023), mengungkapkan, setelah melalui pembahasan Bamus, maka DPRD akan melaksanakan sidang paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Walikota/Wakil Walikota Palopo, dijadwalkan Senin depan, 28 Agustus 2023.

"Rapat paripurna Usul Pemberhentian Walikota/Wakil Walikota Palopo ini mengacu UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, di mana dalam Pasal 79 ayat (1) menyebutkan, pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan daerah lewat sidang paripurna, hasil rapat paripurna itu kemudian diusulkan pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya mendapat penetapan pemberhentian," tegas politisi muda Partai Nasdem ini. (MDT)

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News