Logo

Siswa SMAN 17 Makassar Gelar Demonstrasi dan Mogok Belajar, Tuntut Pemberhentian Kepala Sekolah

Tangkapan layar. (Ist)

Makassar - siswa-siswi SMAN 17 Makassar memutuskan untuk menggelar aksi demonstrasi dan mogok belajar sebagai bentuk protes. Mereka melakukan aksi ini saat upacara bendera akan berakhir. Sayangnya, Kepala Sekolah SMAN 17 Makassar absen dari lokasi, sehingga siswa-siswi memilih untuk tetap berada di lapangan upacara.

Wakil Kepala Sekolah SMAN 17 Makassar, Hj Kartini Kurnia, menjelaskan bahwa Kepala Sekolah Sumiati sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Wakil Kepala Sekolah meminta perwakilan siswa dari berbagai organisasi sekolah untuk melakukan audiensi di dalam ruangan.

"OSIS, MPK, dan semua ekstrakurikuler yang merasa terdampak, mari kita berbicara bersama," kata Kartini kepada siswa yang masih berdiri di lapangan upacara dan enggan bubar.

Kartini berharap agar para siswa-siswi tetap mempertahankan karakter positif yang melekat pada SMAN 17 Makassar.

"Izinkan saya berdiri di antara kalian. Saya hanyalah seorang pendidik. Saya ingin meminta kepada kalian untuk menunjukkan karakter positif seperti yang selama ini menjadi ciri khas SMAN 17 Makassar," ungkap Kartini.

Namun, siswa-siswi menolak untuk melakukan audiensi jika Kepala Sekolah Sumiati tidak hadir di lokasi.

Perwakilan siswa SMAN 17 Makassar, dengan inisial F, menyampaikan tuntutan agar Sumiati dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.

"Kami yang memiliki tandatangan dari SMA Negeri 17 Makassar mengajukan gugatan untuk pemberhentian jabatan Kepala Sekolah, Sumiati, agar segera dijalankan," ungkap F.

F menguraikan beberapa keluhan dan keresahan yang mendasari tuntutan tersebut:

Penggunaan Wewenang yang Tidak Bijaksana:

Kepala Sekolah dinilai telah menggunakan wewenangnya dengan semena-mena terhadap guru-guru di hadapan siswa-siswi.

Kebijakan Sepihak:

Seringkali Kepala Sekolah mengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan aspirasi guru dan siswa-siswi terlebih dahulu.

Penyalahgunaan UU ITE:

Sumiati dianggap menyalahgunakan Pasal 26 ayat 1 dalam UU ITE dengan memaksa penyitaan dan pemeriksaan ponsel siswa-siswi yang tidak terkait dengan pelanggaran yang ada.

Pembatasan Program Kerja: Sumiati mempersulit perizinan program kerja OSIS/MPK dan ekstrakurikuler lainnya.

Menghambat Pengembangan Bakat:

Kepala Sekolah mempersempit ruang bagi siswa-siswi untuk mengembangkan bakat, keterampilan keras (hard skill), dan keterampilan lunak (soft skill).

Diskriminasi Perlakuan:

Sumiati memperlakukan siswa-siswi secara tidak adil berdasarkan latar belakang keluarga mereka.

Pembatasan Fasilitas Sekolah:

Kepala Sekolah membatasi penggunaan fasilitas sekolah yang seharusnya menjadi hak siswa-siswi, seperti lapangan, aula besar, aula mini, dan bahkan barang elektronik.

Selain itu, Sumiati dianggap kurang memberikan dukungan finansial kepada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh siswa-siswi, sambil melarang mereka mencari dana sendiri.

F menyimpulkan bahwa mereka meminta tuntutan mereka untuk pemberhentian Kepala Sekolah Sumiati segera ditindaklanjuti.

Perlu dicatat bahwa Sumiati dilantik oleh Mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama dengan 98 kepala sekolah lainnya pada 27 September 2022 lalu.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News