Logo

Siswi 17 Tahun di Kabupaten Bone Diperkosa 10 Pemuda, Kasus Telah Dilaporkan ke Polisi

BONE - Seorang siswi berusia 17 tahun berinisial SD di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh 10 orang pemuda yang merupakan teman pacarnya di sebuah rumah kebun di Dusun Benrongeng, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, menjelaskan bagaimana kasus pemerkosaan siswi berusia 17 tahun tersebut terjadi.

Awalnya, pacar korban bernama AD pada 27 September 2023 sekitar pukul 23.30 Wita menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu, AD mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.

"Dalam perjalanan, mereka singgah di hutan-hutan dan kemudian melakukan persetubuhan di atas sepeda motor," ungkapnya.

Setelah itu, AD membawa korban ke sebuah rumah kebun dan menghubungi teman-temannya.

"Tidak lama kemudian teman-teman AD datang, selanjutnya saling bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban sementara itu, terbaring lemas di dalam rumah kebun," jelas Rayendra.

Korban yang masih terbaring lemas lalu diantar salah seorang pelaku pulang ke rumahnya. "Sekira pukul 05.00 Wita, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya," lanjutnya.

Setelah pulang, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke kepolisian Sektor Lappariaja.

"Pelapor sudah diterima laporannya di Polsek Lappariaja, selanjutnya kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bone," sebutnya.

Dari laporan orang tua korban tersebut, polisi kemudian bergerak cepat mengamankan 9 orang pelaku. Kemudian, 2 orang lainnya menyerahkan diri.

Awalnya dilaporkan 11 pelaku, namun setelah didalami, pelakunya ada 10 orang. Semuanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah AD (20), AR (20), ADR (19), EW (21), IM (19), IF (20), SR (19), MR (18), AB (18), dan RF (15).

"9 orang terduga sudah diamankan personel Polsek Lappariaja diserahkan ke Unit PPA Polres Bone, 2 orang pelaku menyerahkan diri," urainya.

Atas perkara ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bone menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka lainnya yang masih di bawah umur tetap diproses sesuai prosedur penanganan anak.

"Para pelaku kita dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman penjara 15 tahun. Peradilan anak yang akan diterapkan," sebutnya.

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone saat ini masih tengah mendampingi korban guna pemulihan psikologi dan kesehatannya.

Kepala UPT PPA Kabupaten Bone, Agung Rahmadi mengatakan pihaknya berencana membawa korban ke Makassar untuk terapi psikologi.

"Kita amankan di Sentra Rumah Aman supaya terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan. Terus didampingi, kita tidak pernah melepas anak itu tanpa sepengetahuan UPT PPA baik itu pendampingan hukumnya maupun psikisnya. Kita akan membawa ke psikolog di Makassar setelah pemeriksaan di kepolisian selesai," tuturnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News