Logo

Tak Bayar Pajak. 1.046.700 Kendaraan Bermotor di Sulsel Dihapus Datanya dari Sistem Samsat

MAKASSAR -- Tim Pembina Samsat Sulsel terdiri dari Ditlantas Polda Sulsel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, dan Jasa Raharja Sulsel, menemukan sebanyak 1.046.700 Kendaraan Bermotor, roda dua maupun roda empat, tidak melakukan registrasi dan identifikasi serta membayar pajak kendaraan bermotor.

Karenanya data kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem samsat di Sulsel. Setelah dihapus kendaraan tersebut akan jadi bodong alias tak lagi tercatat di sistem samsat.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, SIK, Kamis (30/11/23) menjelaskan, jumlah data kendaraan tersebut berpotensi dihapus dari data atau sistem di kantor Samsat.

“Potensi penghapusan data kendaraan tersebut dikarenakan tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah lima tahun masa aktif STNK ditambah dua tahun berturut turut tak bayar pajak,” tegas Restu Wijayanto.

Menurutnya, seluruh data kendaraan yang rencananya akan segera dihapus tersebut, mulai Tahun 1990 hingga tahun 2019.
“Dasar penghapusan data kendaraan karena dua faktor. Yakni karena permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan rusak berat lalu tak bisa digunakan lagi dan faktor masa STNK sudah habis ditambah dua tahun tak melakukan proses registrasi,” terang Kasubdit Regident.

Penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 74.

Ia mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraan segera melakukan proses penyelesaian di Kantor Samsat terdekat.


Insetntif Pajak

Saat ini Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.

Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.

Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.

Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.

Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ ini dilaksanakan mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini. (*)

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News