Logo

Terlihat Aneh Mantan Pejabat Terduga Korupsi Dampingi Pj Gubernur Sulsel ke Kantor Gubernur

Mantan Sekprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani terlihat hadir dan turut mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani terlihat hadir dan turut mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar datang ke Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/92023)

Bahkan dalam acara tersebut Abdul Hayat juga ikut menyalami para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa pejabat lingkup Pemprov Sulsel.

Peristiwa ini dinilai publik sebagai suatu hal yang aneh karena diketahui Abdul Hayat Gani saat ini masih terlilit masalah terkait dugaan korupsi Bansos Covid 19 yang tengah disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Abdul Hayat Gani ini terkuat setelah mantan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kasmin bernyanyi dalam persidangan yang digelar selama dua hari berturut-turut oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel.

Kasmin yang berstatus saksi dalam sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) itu, membeberkan dugaan keterlibatan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian daerah.

Ia mengaku perusahaan rekanan yang mengadakan paket Bansos Covid 19, PT Rifat Sejahtera menitipkan sejumlah uang kepada seorang anak buah Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.

"Saya baru tahu ketika saya ditelpon temannya Pak Albar, namanya Pak Sandi," kata Kasmin.

Ia lalu diminta datang ke Hotel Grand Asia lantai 7 untuk menerima uang titipan Albar sebesar Rp170 juta.

"Kalau mau tahu kenapa dana dititip ke Albar, ya tanya ke PT Rifat Sejahtera. Pak Albar itu kan anggotanya Sekprov," ungkap Kasmin.

Kasmin pun saat itu menolak mengambil uang titipan Rp170 juta tersebut, dengan alasan ia tak mengetahui bahwa Sandi adalah rekanan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Bulukumba.

"Ketika saya tolak itu uang, saya dipanggil Sekprov. Saya sudah ingatkan dan sampaikan itu kemarin waktu sidang MGR kepada beliau (Sekprov)," terang Kasmin.

Pada sidang TP-TGR yang digelar Rabu 20 Januari 2021, Kasmin memberikan saran agar CCTV di ruangan Sekprov Sulsel pada tanggal 11 Mei 2021 dibuka.

Karena saat sidang, Sekprov Abdul Hayat Gani yang turut hadir dalam sidang seolah lupa dengan kejadian yang diungkapkan Kasmin.

"Saya bilang coba buka CCTV tanggal 11 Mei 2020, bapak panggil saya ke ruangan, dan semenjak pelaksanaan kegiatan pembagian bansos, baru saya dipanggil lagi," ucap Kasmin menjelaskan apa yang telah ia katakan dalam persidangan TP-TGR.

Ia juga mengaku masih ingat jelas ucapan pertama yang diterimanya saat dipanggil oleh Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.

"Sekprov bilang, kenapa kau tidak mau diatur. Pada hari ini akhirnya terjawab. Saya bersyukur saya berhenti jadi kepala bidang, karena mending berhenti dari pada mencuri," ucap Kasmin menceritakan suka-duka pengelolaan Bansos Covid.

Berdasar hal itu, Abdul Hayat resmi dicopot dari jabatannya. Abdul Hayat diberhentikan setelah kurang lebih 3 tahun menempati posisi strategis setingkat eselon I di Pemprov Sulsel.

Kebijakan pencopotan Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta, 30 November 2022. “Iya (Abdul Hayat diberhentikan dari Sekda Sulsel),” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel Imran Jausi, Rabu 14 Desember 2022 lalu.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah mencopot atau memberhentikan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel.
Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh orang nomor satu di Indonesia itu.

Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyebut alasan pencopotan mantan pejabat di Kemensos itu merupakan hasil evaluasi bersama Pemprov Sulsel dan pemerintah pusat.

“Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden," katanya, Selasa (13/12/2022) lalu.

Dengan pencopotan yang langsung dilakukan Presiden Jokowi, Abdul Hayat Gani secara etik tidak pantas hadir mendampingi Pj Gubernur Sulsel. Dan Pj Gubernur Sulsel dipastikan tahu tentang status Abdul Hayat Gani. (*)

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News