Logo

Tersangka yang Diduga Tilep Dana Covid -19 Ajukan Praperadilan,Polres Touna Siap hadapi

INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Tersangka Tindak pidana kasus dugaan korupsi Covid -19 di Tojo Una-una mengajukan gugatan praperadilan.

diketahui Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Poso

Dilansir media ini dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Poso,Tersangka pemohon gugatan atas nama inisial IM,gugatan tersebut dilayangkan pada Jum'at (01/09/2023) dan telah terdaftar 9/Pid.Pra/2023/PN Pso

Termohon gugatan itu Pemerintah Ri Cq.Kapolri Cq.Kapolda Sulteng.Kapolres Touna dan sidang pertama akan di gelar Senin ( 11/09/2023).

IM mengatakan pihaknya terpaksa melakukan upaya praperadilan itu menuntut kepolisian terkait proses penyidikan,dan penetapan tersangka atas dirinya dinilai kurang tepat

" Sudah hampir 2 tahun lebih kasus kami bergulir, pada akhirnya menyebabkan masalah hukum
bagi saya dan khususnya istri saya kami berdua dijadikan tersangka yang menurut kami merupakan tindakan yang tidak proporsional dan profesional
dari Pihak Penyididik,dibandingkan dengan kerja keras, kinerja, dan
pengorbanan kami khususnya di masa pandemi covid-19 adalah berad" beber Iksan pada media ini

Menyikapi itu Kasih Humas polres touna Iptu Triyanto pada press relese menyampaikan soal gugatan praperadilan yang di lakukan Eks Camat itu dihargai dan dihormati dan pihak kepolisian siap mengahadapi praperadilan

"kalau kemudian ada prapradilan yah Kami hargai itu,dan itu hak tersangka,namun untuk saat ini pelimpahan berkas perkara penyidik telah P21 dikejaksaan Touna,Artinya pihak kepolisian itu menetapkan tersangka selalu berdasarkan kecukupan alat bukti "pungkasnya

diketahui berkas perkara tersebut saat ini telah P-21 dan dinyatakan sudah Tahab dua di kejaksaan sejak Senin (04/09)

dan Penyidik telah menyerahkan brang bukti dan tersangka kepihak kejaksaan

Pantauan media tersangka IM,bersama KM diperiksa diruang kejaksaan selama kurang lebih 7 jam lamanya,namun usai proses pemeriksaan keduanya tidak dilakukan penahanan

hal tersebut dibenarkan oleh kasih Intel kejaksaan Touna,La Ode Muhammad Nuzul

"Untuk saat ini kedua tersangka tidak ditahan,dan jelasnya itu bukan penanguhan,kami kabari lagi sperti apa karena belum Rilis " ucap Muhammad Nuzul melalui via Seluler Senin (04/05)

saat di konfirmasi Kejari Touna pihaknya Engan berkomentar

"Untuk infonya nanti ke Kasih Intel,dan kasih Pidsus ya bang"pesanya

Tak hanya itu Puluhan Wartawan yang mendatangi Kantor kejaksaan terkesan dibiarkan hingga Berjam-jam, tanpa tanggapan dari pihak kejaksaan.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News