Makassar -- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, menjadi penguji dalam pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Direktur Utama PT Jamkrida Sulsel, di ruang Assesment Center Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penilaian Potensi dan Kompetensi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam UKK tersebut, Jufri mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan ini digelar untuk mencari pengisi jabatan Dirut PT Jamkrida Sulsel yang sudah selama setahun kosong sejak ditinggal oleh direktur sebelumnya, almarhum Mulyan Palubuhu.
Pelaksanaan UKK ini, kata Jufri, dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan juga aturan lainnya yang mengatur hal tersebut.
"Dan termasuk berdasarkan aturan OJK yang memberikan persyaratan-persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh profesional atau pekerja yang bergerak di bidang industri jasa keuangan, termasuk asuransi tentunya yah. Karena Jamkrida ini perusahaan asuransi penjaminan," jelasnya.
Jufri pun berharap dari hasil UKK ini bisa memperoleh calon Dirut Jamkrida yang memiliki kompetensi dan kapasitas yang sesuai dengan yang disyaratkan. Seperti, memiliki kapasitas untuk menjaga, mengawal, dan mengembangkan Jamkrida ini sesuai dengan yang diharapkan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Jufri Rahman menjelaskan, tugas utama Jamkrida adalah yang pertama untuk mendorong kesejahteraan rakyat khususnya dibidang UMKM, dan yang paling utama memberikan sumbangsih terhadap pendapatan asli daerah.
"Kalau kedua hal ini bisa dicapai saya kira sangat bagus yah. Kalau pun tidak, Jamkrida itu paling pertama bisa mandiri dan membiayai dirinya sendiri dulu, sesudah itu baru kita lihat bagaimana bisnis plan dari Dirut yang baru untuk pengembangan Jamkrida agar bisa memenuhi harapan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Sebanyak empat peserta mengikuti UKK, yakni Kepala Cabang PT Asuransi Mega Pratama, Cecep Nur Sukmana, Branch Manager PT Bank BTPN Syariah Tbk, Noor Ikhsan Syuhada, Business Development Manager PT Bank Muamalat Tbk Regional Sulawei Selatan, Maluku dan Papua, Rike Handrivany Burhanuddin, dan Direktur Utama Perusda Kabupaten Sidendreng Rappang, Zulkarnain Basir.
Selain Jufri Rahman, penguji lainnya, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sulsel, dr Ikhsan Mustari, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, Prof. Dr. Abdul Rahman Kadir, Dekan Fakultas Dakwah UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abd Rasyid Masri.
Sekedar diketahui, PT Jamkrida Sulsel didirikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjaminan kredit dan pembiayaan kepada koperasi dan UMKM di Sulawesi Selatan dengan tujuan utamanya adalah memperkuat akses pendanaan, membantu kelancaran usaha, menciptakan lapangan kerja, dan tentunya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini akan menghasilkan calon Direktur Utama yang dianggap layak untuk memimpin PT Jamkrida Sulsel ke depan yang akan diajukan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk ditetapkan dan selanjutnya diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pelaksanaan fit and propert test. (*)