Logo

Walikota Kotamobagu Tabuh Genderang Perang Terhadap Pengedar Miras

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Genderang perang terhadap para pengedar Minuman Keras (Miras) di Kota Kotamobagu terus ditabuh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dibawah pimpinan Walikota dr. Wenny Gaib, SpM. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat lantaran banyaknya kasus kriminal yang terjadi saat ini pemicunya adalah Miras.

Jika sebelumnya tim Penegakan Hukum (Gakum) bentukan Walikota dr. Wenny Gaib, SpM, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Polres Kotamobagu, Sub Detasemen Polisi Militer - Angkatan Darat Bolmong serta Dinas Perdagangan, menemukan ratusan kartun minuman keras jenis Valentine dan Beer di Toko Tita, kini Tim Gakum kembali menyita perhatian publik dengan menemukan lagi ribuan Miras jenis Beer dan ratusan miras oplosan kemasan Captikus, Senin 27 Oktober 2025.

Miras golongan A dan B ini ditemukan di Toko Tita dan Toko Bukit Karya. Sementara barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Tim Gakum dan digiring ke Markas Satpol-PP untuk selanjutnya menunggu jadwal pemusnahan.

Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan penyitaan ribuan miras tersebut disebabkan para penjual di Dua Toko itu tidak mengantongi Izin rerkait penjualan dan pendistribusian Miras meski tergolong Miras Golongan A.

"Tidak mengantongi izin SKPA dari Kementerian perdagangan sesuai ketentuan PERDA Miras Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol. Sehingga penjualan yang tidak kantongi izin maka kita sita," jelas Ariono Potabuga.

Senada, Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa sesuai intruksi Walikota tidak dibenarkan adanya peredaran miras tak berizin di wilayah Kota Kotamobagu.

"Sandi kami Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras, maka kami tegaskan akan menyapu bersih segala bentuk Miras jika beredar di Kota Kotamobagu," tegas Sahaya Mokoginta.