Logo

Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo Tetapkan Perda RTRW dan PPKP

Walikota Palopo, Drs. HM Judas Amir, MH. dan Ketua DPRD, Nurhaeni menandatangani berita acara penetapan perda RTRW dan PPKP. Minggu (5/12/2021) malam. Foto: Prokopim/Kominfo Palopo

INFOSULAWESI.com, PALOPO -- DPRD Kota Palopo menetapkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna yang berlangsung Minggu (5/12/2021) malam.

Dua perda yang dimaksud ialah Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hasil pembahasan ranperda RTRW disampaikan oleh Misbahuddin, sedangkan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Baharman Supri. Semua fraksi yang ada menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi perda.

Walikota Palopo, Drs. HM Judas Amir, MH., dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas penetapan dua perda itu.

“Kami sebagai pelaksana, DPRD sebagai pengawas. Dua perda ini punya risiko tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah,” kata HM Judas Amir.

Walikota dua periode itu mencontohkan, perda Perumahan dan Kawasan Permukiman misalnya.

“Sering aturan tentang perumahan ini bertabrakan antara satu aturan dengan aturan yang lainnya. Begitu juga kepentingan masyarakat,” jelasnya.

“Di sisi lain, pengembang perumahan berkeinginan membuat rumah seluas-luasnya. Termasuk menimbun lahan pertanian untuk perumahan. Kawasan pertanian ini dilarang untuk perumahan sesuai aturan, ini bukan persoalan ringan. Kemudian mengenai perda RTRW ini juga sama (risikonya),” bebernya.

Olehnya itu, walikota berharap agar perda ini bisa direalisasikan secara bersama-sama dengan baik Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD, Nurhaeni dan wakilnya Abdul Salam. Nampak juga Wawali, Rahmat Masri Bandaso, Sekda, Firmanza dan sejumlah anggota DPRD.(*)

DPRD_Baru_Waris_640x480_7