Logo

Vaksinasi Wajib dan Hak Individu

BEBERAPA hari ini konsentrasi publik tertuju pada kewajiban vaksinasi yang ditetapkan pemerintah. Wamenkum HAM menegaskan bahwa vaksinasi adalah wajib. Yang menolak bisa dikenai sanksi pidana. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menerbitkan fatwa halal dan suci terhadap vaksin Sinovac.

Kemarin BPOM juga menyampaikan hasil analisis terhadap uji efikasi vaksin Sinovac sebesar 65,3 persen. Selaras dengan panduan WHO, BPOM akhirnya memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan vaksin Covid-19, merespons kebutuhan percepatan penanganan Covid-19.

Kewajiban vaksinasi ini memunculkan kontroversi. Ada kekhawatiran terhadap keamanan dan kesehatan tubuh, baik untuk jangka pendek maupun panjang, sehingga menimbulkan penolakan. Padahal, Presiden Jokowi sudah memberikan contoh dengan divaksinasi kali pertama (13 Januari 2021).

Namun, masih ada dokter dan petugas kesehatan yang secara terang-terangan menolak. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun mengeluarkan maklumat (11 Januari 2021) agar seluruh dokter anggota IDI mengikuti program vaksinasi dan menghentikan polemiknya. Penolakan terang-terangan juga datang dari politisi, anggota dewan, dan tokoh agama.

Penolakan terhadap vaksin Covid-19 ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Hampir terjadi di semua negara, baik di negara-negara maju seperti Amerika, Australia, Jerman, Swiss, dan lain-lainnya maupun negara berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa pemaksaan bukanlah perkara sederhana. Tulisan ini membahas apakah pemerintah bisa memaksakan vaksinasi menurut hukum kesehatan internasional dan hukum hak asasi manusia (HAM).

Perlindungan Hak Individu

Dalam konteks hak individu, memaksakan seseorang untuk divaksinasi adalah pelanggaran terhadap hak fundamental atas otonomi pribadi yang memberikan hak lebih spesifik atas integritas tubuh (bodily integrity). Integritas tubuh adalah tubuh fisik yang tidak dapat diganggu gugat dan menekankan pentingnya otonomi pribadi, kepemilikan diri, dan penentuan nasib manusia atas tubuh mereka sendiri.

Di bidang HAM, pelanggaran integritas tubuh orang lain dianggap sebagai pelanggaran yang tidak etis, mengganggu, dan mungkin kriminal. Pada prinsipnya, setiap orang dapat mengambil keputusan untuk dirinya sendiri dan apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan terhadap tubuhnya.

Dua dokumen hukum penting yang melindungi hak ini adalah The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Convention on the Rights of Persons with Disabilities juga mensyaratkan perlindungan integritas fisik dan mental. Indonesia juga sudah meratifikasi tiga konvensi di atas.

Meski tiga perjanjian HAM internasional itu mendukung hak individu, tidak satu pun berbicara secara khusus mengenai hak untuk menolak perawatan medis. ICCPR menyatakan, tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Secara khusus, tidak seorang pun boleh dijadikan sasaran percobaan medis atau ilmiah tanpa persetujuan bebasnya (free consent).

Tetapi, hak fundamental untuk hiduplah yang membuat vaksin Covid-19 menjadi signifikan. Hal ini berarti pemerintah harus melakukan upaya untuk melindungi kehidupan warganya dengan melindungi mereka dari penyakit yang mengancam jiwa.

Termasuk dalam hak atas kesehatan ini adalah hak untuk bebas dari perawatan medis non-konsensual (non-consensual medical treatment). Hak untuk bebas dari perlakuan non-konsensual hanya dapat dibatasi dalam kondisi tertentu, dengan menghormati praktik-praktik terbaik dan standar internasional. Tetapi, hak ini, pada gilirannya, akan tunduk pada kewajiban negara untuk mencegah dan mengendalikan penyakit yang membahayakan kesehatan publik.

Kesehatan Masyarakat Mengalahkan Hak Individu

Pembatasan apa pun terhadap hak individu, gangguan apa pun terhadap integritas tubuh individu, memerlukan justifikasi hukum yang eksplisit. Praktik di negara lain, pengadilan pernah memutuskan bahwa tindakan untuk menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat dapat menggantikan hak untuk menolak perawatan medis ketika langkah-langkah untuk menjaga kesehatan masyarakat tersebut secara jelas dibenarkan oleh hukum. Justifikasi yang jelas ini berarti harus ada tujuan yang reasonable mengapa vaksinasi diwajibkan dengan membenarkan pembatasan hak untuk menolak perawatan medis.

Kuncinya adalah kepercayaan dan transparansi terhadap kebijakan yang diambil, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Sehingga, komunikasi publik yang baik diperlukan untuk menjelaskan bahwa langkah-langkah yang ambil itu bisa dibenarkan secara hukum dan juga etis. Termasuk transparansi terhadap semua risiko yang mungkin terjadi, potensi terjadi, dan yang akan terjadi, serta siapa yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat (liable) terhadap risiko tersebut serta mekanismenya.

Konsekuensi Menolak Vaksinasi?

Jika vaksinasi tersedia, setiap individu akan memiliki hak (tetapi bukan hak yang bersifat mutlak) berdasar hukum internasional dan domestik untuk menolak. Tetapi, pemerintah bisa, dan bahkan mungkin, mengesampingkan hak itu. Seseorang masih dapat menggunakan haknya untuk menolak vaksinasi, tetapi pemerintah kemudian dapat membatasi hak dan kebebasan lainnya.

Dalam istilah praktis, bagi yang menolak vaksinasi, bisa berarti tidak ada perjalanan atau akses ke sekolah atau tempat kerja jika membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain. Penolakan terhadap vaksinasi dapat juga membatasi tunjangan kesejahteraan sosial. Tapi, sekali lagi, pemerintah harus memberikan justifikasi yang jelas untuk pembatasan semacam ini, sehingga pendekatan pidana tidak perlu dilakukan.

Akhirnya, pemaksaan vaksinasi malah akan menimbulkan resistansi. Apalagi jika pemerintah gagal meyakinkan publik terkait jaminan keamanan vaksin tersebut. Pendekatan secara sukarela bisa sukses sepanjang sosialisasi, komunikasi, dan pendidikan diberikan secara cukup dan transparan ke publik, juga pendekatan persuasif. Jika ketersediaan vaksin saja masih sangat terbatas, apa ya harus diwajibkan? (*)


*) Nurul Barizah, Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, memperoleh PhD in Laws dari University of Technology Sydney