INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nobel Indonesia melalui lembaga inkubator NEC atau Nobel Entreprenership Center memfasilitasi penerbitan nomor induk berusaha (NIB). Menggandeng Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Sulsel, puluhan mahasiswa wirausaha ITB Nobel didampingi penerbitan NIB, Rabu, (15/6) bertempat di Ballroom ITB Nobel Makassar, Jl. St.Alauddin.
Dalam kegiatan ini hadir ketua NEC, Sumaryadi Sabil dan dari PLUT Sulsel, koordinator konsultan Bahrul ulum Ilham dan konsultan bidang IT PLUT Sulsel, Ahyar Muwwal.
Dalam kesempatan ini, konsultan PLUT Sulsel menjelaskan manfaat NIB dan langkah demi langkah pengisiannya melalui oss atau online single submission. Sistem OSS merupakan sistem yang ditujukan bagi para pelaku usaha untuk mendapat izin usaha dimana sistem ini sudah terintegrasi secara elektronik. Sejak resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu.
Ketua NEC ITB Nobel Indonesia, Sumaryadi mengatakan, dengan adanya nomor induk berusaha (NIB) mahasiswa wirausaha ITB Nobel ini akan makin memotivasi mahasiswa menjalankan usahanya karena telah mendapatkan izin usaha resmi dari pemerintah. Selain itu, mahasiswa juga akan makin mudah mengurusi perizinan lainnya seperti PIRT, sertifikasi halal, SNI dll.
Koordinator konsultan PLUT Sulsel, Bahrul ulum Ilham mengatakan, pembuatan NIB ini sangat urgen bagi pelaku UMKM dan wirausaha pemula.” Adanya NIB ini sudah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi pengusaha yang wajib dimiliki oleh pegiat usaha kecil maupun menengah. NIB sangat krusial untuk dimiliki karena memberikan kemudahan bagi para pengusaha agar dapat berdaya saing,” ujar Bahrul yang juga salah satu dosen di ITB Nobel.
Dengan adanya NIB para pengusaha akan diberikan beragam kemudahan, mulai sertifikasi, memperluas pemasaran, ekspansi perusahaan, pemenuhan izin komersial serta operasional, dan sebagainya, tambahnya.
Konsultan IT PLUT Sulsel, Ahyar Muawwal menambahkan, Bagi pengusaha yang memiliki NIB tidak akan dipusingkan untuk mengurus segala perizinan kedepannya, seperti Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dll. “Mengurus NIB melalui oss juga sangat mudah, dengan prosedur yang tidak memakan waktu yang lama,” jelasnya. (*)