Logo

Mantan Bendahara DPRD Jeneponto Dinyatakan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi

INFOSULAWESI.com, JENEPONTO -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto saat ini menahan mantan Bendahara DPRD Jeneponto dan sudah dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana operasional sekretariat DPRD tahun 2020. Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu (14/09/2022).

Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi mengatakan, bahwa Freman kini telah ditahan di Rutan kelas II B Jeneponto setelah diperiksa sebanyak tiga kali.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka Freman. Karena Freman ini merupakan mantan Bendahara DPRD Kabupaten Jeneponto," ujar Ilma Ardi Riyadi kepada wartawan di kantor Kejari Jeneponto.

Menurut Ilma Ardi Riyadi, tersangka Freman diduga kuat ikut melakukan korupsi dana operasional sekretariat dewan saat masih menjabat sebagai Bendahara DPRD Jeneponto.

Berdasarkan dengan hasil penyelidikan jaksa, kata Ilma, ditemukan ada unsur kerugian negara senilai Rp2,2 miliar dalam pengelolaan dana operasional sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020 lalu.

Selama proses penyelidikan perkara dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Jeneponto telah memeriksa 15 orang saksi. Termasuk PPTK, pengguna anggaran dan saksi lainnya terkait dana operasional DPRD Jeneponto.

"Terkait dengan tersangka lain. Nanti kita lihat dalam perkembangan pemeriksaan selanjutnya kita masih dalami apakah masih ada tersangka lain," tegas Kasi Pidsus.

Telah diketahui sebelumnya, Freman ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Satu perkara lainnya adalah dugaan penggelapan uang makan dan minum (Mamin) DPRD Jeneponto tahun 2021.

Dalam kasus itu, Freman berstatus tersangka karena diduga menggelapkan dana mamin anggota dewan senilai Rp500 juta lebih. Perkara tersebut masih dalam penyidikan Polres Jeneponto.

Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi memastikan bahwa Freman dijebloskan ke penjara dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional DPRD tahun 2020.

"Kasus ini beda. Ini kasus tahun 2020, kalau itu kasus tahun 2021. Tapi Ini penyidikan kami dari tim penyidik kejaksaan pada tindak pidana korupsi Pidsus Kejakasaan Negeri Jeneponto," pungkas Ilma. (*)