Logo

Digelar 8 Angkatan, Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko DPMPTSP Luwu Utara Berakhir

Penutupan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko DPMPTSP Luwu Utara, Jumat (11/11/2022), di Hotel Elegant, Masamba (ft. gib)

INFOSULAWESI.com, LUWU UTARA -- Bimbingan Teknis (Bimtek)/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara sebanyak 8 angkatan, resmi berakhir, Jumat (11/11/2022).

Kepala DPMPTSP, Ahmad Jani, menutup kegiatan bimtek yang seyogianya dilangsungkan 7 angkatan, namun karena antusiasme pelaku usaha mengikuti kegiatan ini sangat tinggi, maka pihak penyelenggara menambah satu angkatan menjadi 8 angkatan.

“Bimtek ini awalnya kita rencanakan 7 angkatan, namun karena banyak permintaan dari pelaku usaha di Kabupaten Luwu Utara, maka kita tambah 1 angkatan menjadi  8 angkatan,” ungkap Ahmad Jani saat menutup bimtek di Aula Hotel Elegant, Masamba.

Jani menyebutkan, Bimtek ini dilaksanakan mulai bulan Mei 2022. Di mana pada tahap pertama ada 2 angkatan. “Bimtek tahap pertama ini dibuka ibu Bupati,” sebut Jani. Sementara tahap kedua, kata Jani, dilaksanakan pada Juli 2022, dan diikuti sebanyak 3 angkatan.

“Tahap ketiga ini kita lakukan di bulan November. Alhamdulillah, diikuti 3 angkatan, dan pada hari ini Bimtek dan Sosialisasi berakhir untuk tahun anggaran 2022,” kata Jani. Diketahui, pada setiap angkatan, diikuti sebanyak 30 peserta dari para pelaku usaha.

Sebelumnya, Kabid Data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP, Brasilius Kalo’bong, mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal, meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang kegiatan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Kegiatan ini juga sebenarnya bertujuan membantu para pelaku usaha penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengetahui tentang tata cara pendaftaran perizinan berbasis risiko dan pengawasan perizinan berbasis risiko, termasuk tata cara penyampaian LKPM secara daring,” tandasnya. (LH)