Logo

Polda Sulbar Menahan Tersangka Pengelapan Dana Nasabah Bank Sulselbar

Polda Sulbar saat melakukan presrilis

BPD_kredit_ASN_10

INFOSULAWESI.com, MAMUJU -- Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Rp 10 miliar berinisial H. Oknum pegawai Bank Sulselbar nonaktif tersebut ditahan selama 20 hari. 

Penahanan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulbar, Senin, 2 Januari 2023.  

Kuasa hukum tersangka, Nasrun mengatakan, menghormati  proses hukum yang dilakukan okeh penyidik Polda Sulbar. Namun karena alasan keluarga sehingga mengajukan penanguhan Penahanan.

“  sempat meminta agar penyidik menangguhkan penahanan kliennya tetapi ditolak. Namun dia akan kembali mengupayakan agar penyidik mempertimbangkan kondisi tersangka yang memiliki seorang anak yang masih kecil,” katan Nasrun.

dwnoerinsul222_640_46

Sebelumnya, Polda Sulbar menetapkan inisial H  sebagai tersangka usai penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulbar melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“  bahwa  modus yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut ialah menyalahgunakan jabatannya. Dimana jabatan pegawai yang telah dinonaktifkan itu sebagai pemasaran yang menawarkan produk Bank Sulselbar,” tuturnya. (RRI)