INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan alasan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah di Pemilu Serentak 2024. Padahal, KPU, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah diberikan kewenangan untuk menyusun dan menata dapil.
"Komposisinya (jumlah dapilnya tidak diubah). Komposisinya maksudnya dapil itu kan ada bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. Ada yang satu provinsi," ujar Hasyim Asy'ari di Kelenteng Kong Miao TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Hasyim mengakui bahwa MK telah menyatakan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum tetap. MK, kata Hasyim, juga memberikan kewenangan kepada KPU untuk menyusun dapil.
Namun, kata Hasyim, KPU memutuskan tidak mengubah dapil tersebut karena tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan serta mempertimbangkan aspek keterwakilan dan akuntabilitas anggota DPR RI dan DPRD Provinsi sekarang terhadap konstituennya.
"Nah, ini situasinya kan sudah pemilu jalan ya, ada 2 hal yang kami sampaikan kemarin dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR. Ada dua asas penting, ada dua prinsip penting yakni prinsip pertama adalah representativeness atau keterwakilan dan yang kedua adalah accountability," jelas Hasyim.
Menurut Hasyim, dalam asas keterwakilan, DPR dan DPRD Provinsi mewakili pemilih yang ada di dapilnya. Rakyat pun menganggap mereka yang terpilih menjadi DPR dan DPRD Provinsi merupakan wakilnya yang bertugas menyuarakan aspirasi rakyat di dapilnya.
Sementara dalam asas akuntabilitas, lanjut Hasyim, anggota DPR dan DPRD Provinsi berkewajiban mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pemilih yang berada di dapilnya. Menurut Hasyim, jika dapil sekarang diubah, maka konsentrasi anggota DPR dan DPRD Provinsi berubah dan terpecah.
"Secara konsep ya karena memang sudah ada partai, ada dapil di Pemilu 2019 kemarin, maka orang-orang yang duduk di DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota akuntabilitasnya kepada pemilih di dapil itu. Kalau kemudian komposisi dapil diubah, itukan kemudian, ini manusiawi ya, orang itu berpikir next election, pemilu berikutnya, kalau ada dapil baru pikiran ke dapil baru. Nah kemudian dengan begitu ada potensi rakyat yang diwakili salurannya akan berubah," ungkap dia.
Terkait pengaturan dapil di 4 daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya, kata Hasyim, diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Nanti tentunya Perppu itu menurut konstitusi, pada masa persidangan berikutnya, akan dibahas dalam DPR untuk dibahas menjadi UU. Jadi nanti yang akan membahas itu, lampiran Perppu yang mengatur dapil, itu bagaimana statusnya, bagaimana situasinya, itu DPR yang akan memutuskan," pungkas Hasyim.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI, KPU, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Bawaslu, DKPP menyepakati daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024. Pengaturan dapil mengikuti lampiran UU Pemilu dan Perppu Pemilu. Sementara dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR dengan lembaga terkait.
Hal ini disepakati dalam rapat kerja DPR dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV," bunyi kesimpulan RDP tersebut, Rabu (11/1/2023). (B1)