Logo

Empat Kabupaten di Sulsel Terima SK TORA dan Hutan Sosial dari Presiden Jokowi

Penyerahan SK tanah hijau dan SK tanah biru oleh Presiden secara virtual yang diwakilkan kepada bupati daerah, salah satunya Bupati Wajo Amran Mahmud kepada penerima SK Tora di Wajo. (Humas Pemkab Wajo)

Resize-Siapa-Berani-700_5

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Presiden RI Joko Widodo secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru dan SK Hutan Sosial atau SK Hijau ke sejumlah daerah di Indonesia, termasuk pada empat kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima di Makassar, Kamis, empat kabupaten yang memperoleh SK Presiden, masing-masing SK TORA untuk Kabupaten Wajo dan SK Hutan Sosial bagi Kabupaten Gowa, Barru dan Kabupaten Enrekang.

Penyerahan SK ini dilakukan secara virtual yang terpusat dan dilaksanakan secara offline di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/02).

Bupati Wajo Amran Mahmud yang turut menyaksikan penyerahan SK menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya atas penyerahan SK Tora bagi masyarakat Kabupaten Wajo.

"Alhamdulillah hari ini kita telah menerima SK TORA untuk 1.409 orang penerima yang hari ini diwakili oleh 10 orang untuk menerima secara langsung," kata Amran.

TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Dengan adanya penyerahan SK TORA atau SK Biru ini, masyarakat bisa menjadi penerima, bekerja di lahan yang diredistribusikan. Masyarakat juga bisa menguasai secara fisik lahannya, aman, legal dan masyarakat penerima program itu memiliki kepastian hukum yang jelas.

Amran Mahmud meminta kepada masyarakat penerima agar bisa memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah dengan baik dan tidak lagi ditelantarkan.

"Kita berharap agar lahan ini bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif. Jangan sampai sudah diserahkan oleh pemerintah namun disia-siakan, apalagi dipindahtangankan. Pemerintah bisa saja mencabut SK nya jika lahannya tidak dimanfaatkan dengan baik," urainya.

Amran Mahmud berharap agar dengan adanya SK TORA ini akan membantu pengembangan perekonomian masyarakat Wajo. "Apalagi kita memang sedang fokus untuk pengembangan perekonomian di Kabupaten Wajo," ujarnya.

Selain Amran Mahmud, pada kesempatan tersebut, turut hadir Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan A. Aslam Patonangi, bersama jajaran Pemprov Sulsel, Instansi atau perwakilan Kementerian /Lembaga tingkat Provinsi Sulsel, jajaran Pemerintah Daerah dan Perwakilan masyarakat masing-masing dari Kabupaten Wajo, Gowa, Barru dan Enrekang.