Logo

Polisi Akhirnya Hentikan Aktivitas Galian C Desa Modomang, Pelaku Dapat Dipidana

INFOSULAWESI.com BOLMONG -- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bolmong, akhirnya menghentikan aktivitas pertambangan galian C di Desa Modomang, Kecamatan Dumoga Tengah, yang diduga tak mengantongi perizinan pertambangan.

Galian C yang menggunakan alat berat di tengah sungai Ongkag Modomang, terinformasi telah di Polisi Line. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Yahya Fasa.

"Sudah dihentikan, bahkan sudah di Polisi Line oleh Polsek Dumoga timur, sesuai hasil pemantauan dilapangan oleh tim dari DLH," tegas Yahya Fasa.

Senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU Liefan Kolinug, SE. ia menjelaskan jika aktivitas itu telah dihentikan pihak Kepolisian, bahkan untuk sementara satu unit alat berat jenis excavator yang ditemukan di lokasi jadi Barang Bukti (Babuk).

"Sudah kami hentikan kegiatannya dan dipolisi line," tegasnya.

Diketahui, pertambangan galian C dapat merusak lingkungan dan infrastruktur sungai. Bahkan penambangan galian C tanpa izin resmi, merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Tak itu saja, bahkan pembeli atau tukang tada hasil ilegal jika mengacu pada pasal 480 KUHP, yakni barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat juga dipidana.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News