Logo

Aliansi Masyarakat Pammanjengan Menggugat, Terkait Dugaan Pungli dan Mafia Tanah Dikantor Kelurahan Bontotangnga

Aliansi Masyarakat Pammanjengan Gelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Kelurahan Bontotangnga. (Ist/Insul)

INFOSULAWESI.com, JENEPONTO -- Terlihat ratusan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulawesi selatan. Senin, (15/05/23).

Aksi tersebut mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pammanjengan Menggugat dan menuntut keadilan atas tanggung jawab Kepala Kelurahan Bontotangnga terkait dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum pegawai kelurahan.

Dalam orasinya, kordinator lapangan (Korlap) meminta kepala kelurahan Bontotangnga bertanggung jawab atas dugaan pungli sertifikat gratis proyek nasional agraria (Prona) pada tahun 2019 silam.

Dugaan pungli masyarakat di mintai dana pengurusan sertifikat senilai Rp 150.000 dan masing masing disetor ke oknum pegawai Lurah Bontotangnga saat itu.

“Kami meminta agar ibu lurah bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli atas pengurusan sertifikat prona yang di lakukan oleh oknum pegawai kelurahan bontotangnga”harapnya Koordinator aksi juga mendesak jika masalah tersebut tidak di selesaikan dengan baik, maka ia akan terus melakukan aksi yang lebih besar lagi.

“Meminta kepada Bupati Jeneponto untuk segera memecat ibu lurah," tegas Rais sebagai korlap aksi.

Kepala Kelurahan Bontotangnga Hj Fitrawati membantah bahwa dirinya menjabat lurah pada tahun 2020, sementara usulan Prona yang di sangkakan pada tahun 2019 lalu. “Yang jelas, usulan yang di sangkakan itu kan tahun 2019, sementara saya menjabat lurah nanti di tahun 2020″katanya.

Tidak hanya itu, pengunjuk rasa juga menuntut keadilan atas gugatan serta penyebaran isu yang di lakukan Kaharuddin Karaeng Caddi yang mengarahkan warga untuk membayar ganti rugi kepada klaim pemilik tanah DR. Ridwan Syamsuddin di kampung Pammanjengang,

“Kami mendesak kepada lurah Bontotangnga agar mengusut tuntas praktik pungli dan mafia tanah,serta menghentikan tuntutan Ridwan Syamsuddin yang mengklaim tanah milik warga Pammanjengang.

“Coba tunjukkan alas hak atau dokumen kepemilikan jika dia klaim tanah yang di gugat itu miliknya”,pintah Yudistira. Para pengunjuk rasa terlihat membentangkan spanduk dan beberapa jam melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Lurah Bontotangnga yang dipimpin langsung oleh koordinator lapangan.

Sementara yang mengawal aksi tersebut, ada puluhan personil Polres Jeneponto, Polsek Tamalatea dan TNI dari Koramil setempat melakukan pengawalan secara ketat hingga aksi selesai.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News