INFOSULAWESI.com, TOUNA -- KBO Sat Reskrim Polres Tojo Una-una Iptu I Kadek Agung Andiana Putra,SH.menjawab terkait perkembangan penanganan kasus korupsi dana COVID-19 di Touna tahun 2022
Agung menegaskan jika perkara ini tetap berproses di bagian Tipidkor Polres Touna
"Sampai saat ini penanganan kasus masih berlanjut," Ucap Agung di ruang kerja 15 Mei 2023
Menurut Agung jika kelengkapan berkas tahap dua telah selesai tentunya pihak penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan negeri Touna.
"jika sudah siap Kita akan menyerahkan berkas tahap dua " beber Agung
Diketahui satuan Reskrim Polres Touna telah memeriksa tersangka terakit dugaan kasus korupsi dana COVID-19 Touna sejak 21 Oktober tahun 2022
Diduga pada perkara ini terjadi penyimpangan Dana kurang lebih Senilai Rp.37 Juta terkait penanganan COVID-19
Tersangka berjumlah 2 Orang keduanya merupakan Pasangan Suami istri (Pasutri) Suami bernisial ( IM) ,Istri Bernisial (CA).
Terpisah menurut Andi Nasrun Kuasa Hukum Tersangka,Kline nya itu telah mengembalikan dana temuan dengan menyetor uang senilai 38 juta ke daerah
Namun hingga hari ini sayang kedua pelaku masih menyandang Status tersangka
"dana temuan itu telah dikembalikan,dan sampai saat ini klien saya masih menyandang status tersangka " Ucap Nasrun saat dimintai keterangan Senin 15 Mei 2022
informasi di terima Proses kasus ini sudah pada penyerahan berkas tahap satu,namun dari hasil penyerahan tahap satu pihak kejaksaan Negeri Touna memberikan petunjuk ke pihak penyidik Polres Touna agar memperbaiki berkas Persiapan Tahap dua.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News