Logo

KIP-RI Dorong Pemprov Sulteng Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Kunjungan Anggota DPRD Sulteng dan Kadis Kominfo Ke KIP

hutri78_INSUL700_9

INFOSULAWESI.com, PALU -- Guna memantapkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dalam rangka penyebarluasan dan akses informasi kepada masyarakat menuju Provinsi Informatif, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro berharap agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah lebih memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, dalam meningkatkan kinerja dan mempertahankan status Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Provinsi Informatif secara Nasional. 

Pesan tersebut disampaikan Komisioner itu, saat menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, dikantor Komisi Informasi Pusat. Selasa, (22/08/2023).

Donny Yoesgiantoro yang juga Ketua Asosiasi Profesor pada Universitas Pertahanan, turut mengapresiasi hasil kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Informasi Sulawesi Tengah yang berhasil naik tangga, dari peringkat 25 ke peringkat 11 nasional dalam kategori Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 dan telah ditetapkan pada tahun 2023.

"Kami mengapresiasi semangat kerja dan kolaborasi yang telah dibangun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Lembaga Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga status  Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Provinsi Informatif", ujar Donny.

Menurut Donny, masih terdapat sejumlah 372 lembaga publik baik di Pusat maupun dilingkup Pemerintah Daerah secara Nasional yang berstatus tidak informatif. Sehingga berpengaruh pada indeks keterbukaan informasi publik sebagaimana tugas dan fungsi dari Komisi Informasi untuk mengawalnya. 

Donny juga menyinggung soal keterbukaan informasi berkaitan dengan penyediaan informasi yang berkualitas, mudah dipahami, penerapan strategi dan implementasinya di lapangan, sesuai kriteria informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan, berdasarkan ketentuan.

“ informatif saat ini, peran saluran digitalisasi juga sangat penting sebagai salah satu akses tercepat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan “. Ungkap Doni.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News