INFOSULAWESI.com, PALU -- Tingkatkan pendapatan melalui Pajak Kendaraan Bermotor, Tim Pembina Samsat, Kamis (24/08/20230 menggelar Rapat Koordinasi dengan target pendapatan pajak kendaraan dan kinerja Samsat dapat semakin meningkat.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulteng yang juga selaku ketua tim panitia Muhammad Nur mengatakan, rakor tim pembina samsat dilakukan karena pentingnya kolaborasi antar instansi dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan.
Dikatakan implementasi sistem single data ranmor dengan sistem ini diharapkan data mengenai kendaraan bermotor akan terintegrasi dgn baik antar instansi terkait.
"Pentingnya strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, dalam lima tahun terakhir di tahun 2019 terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) 245 Miliar dari realisasi 244 Miliar.
Sementara di tahun 2020 dan 2021 naik menjadi 269 Miliar, sedangkan di tahun 2022 terjadi lonjakkan PKB sebesar 67 Miliar menjadi 336 Miliar hingga Juli 2023 realisasi PKB sebesar 177M,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulteng Sadli Lesnusa saat membacakan sambutan Gubernur mengatakan, penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap atau samsat sangat signifikan kontribusinya bagi pendapatan asli daerah. Ditambahkan dari obyek pendapatan pajak kendaraan bermotor (pkb) dan bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb), hal ini dibuktikan dengan pelampauan realisasi pendapatan tahun 2021 hingga 2022 sebesar kurang lebih 269 Miliar.
“Dengan meningkatnya penerimaan negara dan daerah, dari objek pkb dan bbnkb juga sangat berarti dalam menunjang kesinambungan pembiayaan pembangunan Sulawesi Tengah yang kita idam-idamkan menjadi gerak cepat menuju lebih sejahtera dan lebih maju,”terang Sadli Lesnusa.
Hal senada juga disampaikan Dirlantas Polda Sulteng melalui Kasubdit Regident Kompol Sulardi. Dia menyampaikan, bahwa berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan, dimana nantinya akan bermuara pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan pembayaran pajak.
“Dari data camera Etle Statis dan Heandheld pada semester I tahun 2023 sejumlah 435.550 kasus. Data pelanggaran tertinggi di semester I tahun 2023 adalah kendaraan Roda 4 sejumlah 318.622 kasus, dan untuk Roda 6 sejumlah 28.143 kasus,” rincinya.
Sulardi mengatakan, ketertiban masyarakat dalam melakukan registrasi ulang merupakan hal penting. Dimana selain kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan, validasi data juga berperan penting terhadap penegakkan hukum terkait pelanggaran, mempercepat proses penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya.
“Semoga dengan adanya rapat koordinasi tim pembina Samsat tingkat Provinsi dapat terbangun sinergitas lebih baik lagi antar instansi khususnya terkait pendapatan dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,”pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News