MAKASSAR - Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah kembali melakukan harmonisasi Produk Hukum Daerah dari tiga wilayah yang berbeda, yaitu Kabupaten Sinjai, Kabupaten Enrekang, dan Kota Makassar.
Pada Senin (11/09), peraturan daerah (ranperda) dari Kabupaten Sinjai menjadi fokus harmonisasi. Ranperda yang diharmonisasi mencakup Penyelenggaraan Keolahragaan, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah, Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.
Sementara pada Rabu (13/09), giliran ranperbup dari Kabupaten Enrekang dan ranperda dari Kota Makassar yang mengalami harmonisasi. Ranperbup Kabupaten Enrekang membahas Badan Usaha Milik Desa dan Standardisasi Teknik Perumusan Pembentukan Produk Hukum Terintegrasi. Ranperda Kota Makassar membicarakan Sombere dan Smart City.
Perancang Zonasi Kabupaten Sinjai menyatakan bahwa hanya dua ranperda Kabupaten Sinjai yang telah selesai diharmonisasi, yaitu Kawasan Tanpa Rokok dan Penetapan Nama Kecamatan. Ranperda lainnya akan dikembalikan untuk disempurnakan sesuai dengan kewenangan dalam waktu paling lama 5 hari kerja.
Selanjutnya, Perancang Zonasi Kabupaten Enrekang mengembalikan ranperbup Badan Usaha Milik Desa karena ranperbup ini adalah kompilasi dari beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, perlu memasukkan materi muatan lokal terkait Pembinaan dan Pengawasan. Sementara ranperbup Standardisasi Teknik Perumusan Pembentukan Produk Hukum Terintegrasi juga dikembalikan karena perlu menambahkan materi muatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pada ranperda Kota Makassar, "Sombere dan Smart City", Perancang Zonasi Kota Makassar menyatakan bahwa ranperda ini masih memerlukan perbaikan sistematika materi muatan dan beberapa penghapusan materi muatan terkait inovasi daerah dan pelayanan publik. Oleh karena itu, ranperda ini akan dikembalikan untuk disempurnakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi meyakinkan pemerintah daerah bahwa pengembalian draft dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah bagian dari masukan dan perbaikan terhadap produk hukum daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Harmonisasi produk hukum daerah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah dan jajaran analis hukum Kanwil.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News