Logo

Pembinaan Desa Sadar Hukum: Kolaborasi Antara Kanwil Kemenkumham dan Kabupaten Soppeng

INFOSULAWESI.com, SOPPENG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil KemenkumHAM) Sulawesi Selatan melakukan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Soppeng pada tanggal 12-13 September 2023. 

Tim dari Kanwil KemenkumHAM Sulsel disambut oleh Asisten Satu Pemerintah Kabupaten Soppeng, Andi Makkaraka, saat tiba di Soppeng. 

Andi Makkaraka mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya satu Desa di Kabupaten Soppeng yang telah meraih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa sebagai Desa Sadar Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. 

"Kami, sesuai arahan Bapak Bupati, berupaya untuk meningkatkan jumlah Desa yang mendapatkan penghargaan tersebut pada tahun 2024. Pembinaan dari Kanwil KemenkumHAM Sulsel sangat membantu kami dalam mencapai tujuan ini," kata Andi Makkaraka. 

Puguh Wiyono, Penyuluh Hukum Ahli Madya yang memimpin tim pembinaan, menjelaskan bahwa ini adalah kedua kalinya pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan di Kabupaten Soppeng pada tahun 2023. Program ini menjadi salah satu prioritas Bidang Hukum Kanwil KemenkumHAM Sulsel. 

"Kabupaten Soppeng menjadi salah satu prioritas kami karena sudah ada delapan Desa/Kelurahan yang mendapatkan SK Bupati terkait hal ini. Misi kami adalah membina kedelapan Desa/Kelurahan ini untuk meraih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa sebagai Desa Sadar Hukum," jelas Puguh Wiyono. 

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Soppeng, Musriadi, menekankan pentingnya program pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Program ini tidak hanya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat tetapi juga mendukung stabilitas dan toleransi di masyarakat, yang pada gilirannya akan mendukung perekonomian Desa/Kelurahan. 

Nurul Azmi, Sekretaris Kecamatan Lalabata, menambahkan bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum sangat membantu dalam penyelesaian masalah melalui Restorative Justice. 

"Saat ini banyak Desa yang sudah memiliki Paralegal, baik dari kalangan praktisi hukum maupun tokoh masyarakat. Ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujarnya. 

Erna, Penyuluh Hukum Ahli Muda, menjelaskan bahwa tujuan pembinaan ini adalah untuk menilai kesiapan Desa/Kelurahan di Kabupaten Soppeng agar layak mendapatkan gelar Desa Sadar Hukum. Hal ini akan dilakukan melalui penilaian dengan kuesioner data dukung yang harus diisi oleh Desa/Kelurahan terkait. 

Erna menambahkan bahwa kelompok Sadar Hukum harus memanfaatkan seluruh potensi yang ada di Desa dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam program pembinaan ini. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yang lebih mengutamakan penyelesaian masalah melalui Restorative Justice.

 Kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Soppeng, Tim Kanwil KemenkumHAM Sulsel, dan delapan Kepala Desa/Lurah yang terlibat dalam program ini.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News