Logo

Ketum Projo: Cabut Pengaduan Butet Kertaredjasa ke Polisi

Ketua Umum Projo Budi Arie. (Foto: Dok/Istimewa)

JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Projo Budi Arie meminta, pengaduan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa ke Kepolisian dicabut. Instruksi Budi tersebut ditujukan kepada para relawan sesama pendukung Presiden Joko Widido (Jokowi).

Budi mengatakan, Presiden Jokowi secara khusus meminta Projo mencabut pelaporan Butet. Tepatnya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan, Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi, Pak Butet itu kan kawan kita sendiri," kata Budi mengulangi penjelasan Presiden Jokowi, disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin (05/02/2024).

Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Perihal ini, sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditanda tangani Kepala Siaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Pelaporan terhadap Butet dilakukan sejumlah organisasi relawan pendukung Jokowi, seperti Projo DIY, Sedulur Jokowi, serta Relawan Arus Bawah Jokowi. Mereka didampingi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran.