JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bambang Soesatyo menuturkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN adalah langkah strategis yang harus dilakukan untuk memperkuat peran KADIN Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan.
Penguatan kelembagaan KADIN lndonesia, keterlibatan dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), serta perlindungan terhadap investasi, merupakan langkah-langkah yang harus ditempuh agar KADIN Indonesia dapat berfungsi sebagai kekuatan ekonomi yang sejajar dengan kekuatan politik.
"KADIN Indonesia memiliki peran utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor usaha di Indonesia. Namun, undang-undang yang mengatur KADIN, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1987, telah berusia lebih dari tiga dekade dan tergolong usang.
Revisi terhadap UU KADIN menjadi sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan nasional, termasuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam menekan angka kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045," ujar Bamsoet saat bertemu dengan Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie dan para wakil ketua umum KADIN Provinsi di Parle Senayan Jakarta, Sabtu malam (14/12/24).
Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam upaya mencapai target-target pembangunan nasional, penguatan kelembagaan KADIN sangat diperlukan. KADIN sebagai representasi dunia usaha bisa dijadikan kekuatan ekonomi yang sebanding dengan kekuatan politik partai-partai yang ada.
Sebagai mitra utama pemerintah, KADIN harus berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuhnya wirausaha baru. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada akhir tahun 2023 rasio kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,47%. Sementara rasio kewirausahaan negara-negara maju berkisar 10%-12%.