Logo

Kanwil Kemenkum Sulsel Identifikasi 15 Potensi KIK di Sulsel

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang gencarnya melakukan identifikasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di tengah masyarakat Sulsel.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menjelaskan pentingnya identifikasi dan pendaftaran KIK sebagai langkah awal dalam melindungi dan mengelola potensi tersebut.
"Potensi KIK di Sulsel sangat beragam, mulai dari musik, seni, kuliner, hingga kerajinan yang telah diwariskan turun-temurun. KIK dapat dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi lokal, misalnya dengan memperkenalkan produk kerajinan atau kuliner khas Sulsel ke pasar yang lebih luas. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi Basmal pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Lanjut Andi Basmal, ”Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk mendokumentasikan dan mendaftarkan KIK yang ada, agar dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal.”

Berdasarkan hasil rapat kerja potensi Kekayaan Intelektual di Sulsel yang dipimpinnya langsung, untuk sementara ditetapkan 15 potensi KIK yang tersebar di beberapa Kabupaten-Kota di Sulsel.
Potensi KIK dimaksud diantaranya: Toraja Utara: Londa; Enrekang: Kacapi Lagandang, Barutung, dan Tari Pa'jaga Limbuang; Banteng : Nasi Santan, Gagape, dan Tari Pajonga; Maros: Roti Maros; Parepare: Mantao Pare; Makassar: Baju Bodo dan Badik; Jeneponto - Takalar: Ballo’, Jeneponto-Takal; Bulukumba: Baju Labbu; Takalar: Songkok Guru; Gowa: Passapu.

Sementara itu penjelasan teknis diterangkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Desmon Marihot, bahwa pengertian Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 TAHUN 2022 tentang KIK adalah Kekayaan Intelektual yang kepemilikan bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

“KIK ini terbagi atas lima jenis, yaitu: Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis,” urai Desmon.

Kemenkumham Sulsel berharap agar proses identifikasi dan perlindungan KIK dapat berjalan efektif, sehingga kekayaan budaya yang dimiliki masyarakat Sulsel tidak hanya terlindungi, tetapi juga berkembang. Dengan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat, KIK Sulsel dapat menjadi salah satu kekuatan untuk memperkaya keberagaman budaya Indonesia dan memberi manfaat ekonomi bagi komunitas setempat.

Space_Iklan_IS_1

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi