Logo

Tersulut Emosi Oknum Pejabat Bolmong Diduga Buang Akrilik Tempat Bendera Merah Putih Hingga Rusak

INFOSULAWESI.com BOLMONG - Oknum Pejabat yang mengisi jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Kabag-TUP) Kantor Sekertariat Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong, berinisial HM alias Har, diduga melakukan tindakan kurang terpuji akibat tersulut emosi dengan melemparkan Akrilik Tempat Persemayaman Bendera Merah Putih Lambang Negara Republik Indonesia, hingga mengalami kerusakan, saat pelaksanaan Upacara Proklamasi 17 Agustus hari Kemerdekaan di Kantor Bupati Bolaang Mongondow, Minggu 17 Agustus 2025.

Kemarahan Oknum Kabag TUP dipicu saat keterlambatan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) kurang lebih 20 atau 30 menit sebelum kegiatan upacara dilaksanakan.

Keterlambatan anggota Paskibraka, bukan tidak beralasan, namun hal itu disebabkan keadaan arus lalulintas tepatnya di Desa Solog terjadi kemacetan lalulintas dikarenakan adanya perbaikan jalan. Terlebih kendaraan yang ditumpangi oleh Anggota Paskibraka terinformasi tidak ada pengawalan.

Setibanya di Kantor Bupati Bolmong tempat dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan, disitulah terjadi insiden yang diduga dilakukan oleh Oknum Kabag TUP dengan dugaan pembuangan Kotak Akrilik Tempat Bendera Merah Putih disemayamkan, hingga mengakibatkan kegiatan Upacara Penurunan Bendera tak ada lagi tempat penyimpanan Bendera yang dilindungi oleh Negara.

Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Kabag-TUP) berinisial HM alias Har, saat dikonfirmasi tak menampik kejadian tersebut. Bahkan dirinya beralasan insiden itu dipicu lantaran ada tindakan keterlambatan saat menaruh bendera di Kotak Akrilik.

"Mereka lama menaruh bendera duplikat disaat acara akan segera dimulai. Hal ini kan sama dengan mo Kase tacolo pa protokol. Ngana bayangkan didalam kotak kong kosong. Untung Bupati blum nae podium. Kejadian itu tidak ada unsur kesengajaan, hanya karena di Lolak angin sangat kenjang sehingga jatuh kebawah. Kalaupun alasanya macet maka seharusnya mereka (Paskibraka) sudah berada di Lokasi Upacara sebelum jam 7 Pagi. Dan soal pengawalan ada kendaraan Patwal milik Satpol PP yang digunakan," kata HM Oknum Kabag TUP.

Sementara, salah satu Anggota PPI Kabupaten Bolmong, Ridel Manoppo, meminta kepada Bupati Bolmong untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kabag tersebut, karena hal ini berkaitan dengan lambang Negara yang jelas dilindungi Undang-Undang.

"Sangat Berharap pak . Apalagi ini menyangkut kepemimpinan Baru. Jangan sampai hal" lama yang sering terjadi di masa kepemimpinan lama, terjadi lagi di Era Bapak Yusra Alhabsi," ujar Anggota PPI.

Dirinya juga menambahkan agar Oknum Kabag TUP dapat mengklarifikasi perlakuan tersebut secara audensi dengan seluruh Anggota Paskibraka dan Pengurus DPPI Kabupaten Bolmong.

"Kami bisa berharap bisa ada audiens kusu pelatih paskibraka terkait hal demikian. Karna hal demikian sering Terjadi setiap tahun, perlakuan secara tidak etis kepada paskibraka," terang Ridel.

Diketahui, Akrilik tersebut terinformasi pemberian dari Presiden Joko Widodo untuk seluruh daerah, karena bahan tersebut dapat melindungi Bendera Merah Putih agar tidak rusak sepanjang tahun.

Terkait dengan pengrusakan Akrilik Tempat Persemayaman Bendera Merah Putih hal tersebut bisa dipidana jika itu dianggap sebagai tindakan yang menodai atau menghina bendera negara, sesuai pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera.

Jika memenuhi unsur maka Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009).

HUT_RI_80_-_Template_-_Web_Banner_1920x1080

Space_Iklan_IS_1

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi