Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual guna mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, Senin (25/8/2025).
Rakor ini turut diikuti secara virtual oleh Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkum, Kristomo, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Penyuluh Hukum se-Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan pentingnya menyamakan persepsi terkait pembentukan Posbankum. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat.
Hingga saat ini, dari total 3.059 desa/kelurahan di Sulsel, telah terbentuk 203 Posbankum atau sekitar 6,6%. Jumlah tersebut dinilai masih sangat kecil dibanding kebutuhan yang ada.
Selain itu, tercatat sebanyak 36 Kepala Desa/Lurah yang telah mendapatkan gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dari 94 peserta yang mengikuti pelatihan peacemaker. Dan penerima Peacemaker Justice Award (PJA) sebanyak 5 Kepala Desa.
Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum Sulsel telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 8 kabupaten/kota yaitu Parepare, Bantaeng, Jeneponto, Barru, Gowa, Takalar, Bulukumba, dan Enrekang. Ke depan, kerja sama serupa diharapkan dapat dijalin bersama seluruh pemerintah daerah di Sulsel.
“Alhamdulillah, di awal Agustus telah terbit Surat Edaran Gubernur Sulsel terkait pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Harapannya, laporan progres pembentukan sudah dapat disampaikan paling lambat akhir Agustus,” ujar Kadiv P3H.
Disamping itu kata Heny, beberapa kabupaten/kota di Sulsel yang telah menindaklanjuti instruksi bupati di antaranya Soppeng, Bantaeng, Luwu Timur, Sinjai, Jeneponto, dan Takalar. Sedangkan Kota Pare-pare telah terbentuk Posbankum di seluruh kelurahan (100%).
Sementara itu, melalui layar virtual, Kristomo menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan terbit Keputusan Menteri Desa mengenai panduan penggunaan dana desa untuk mendukung keberlanjutan Posbankum.
“Kepmen Desa ini akan menjadi acuan penting, sekaligus wujud nyata kerja sama empat instansi yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman, yakni Kemenkum, Kemendagri, Kementerian Desa, dan KemenPPPA. Selain itu, juga ada PKS lintas kementerian termasuk Mahkamah Agung,” jelas Kristomo.
Ia menambahkan, syarat pembentukan Posbankum antara lain adanya SK dari Lurah atau Kepala Desa, surat rekomendasi, dan SK Kadarkum. Selain itu, penguatan kapasitas paralegal desa melalui pelatihan menjadi kunci agar Posbankum dapat memberikan layanan bantuan hukum yang optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Kristomo juga mendorong adanya kerja sama Kanwil Kemenkum Sulsel yang dijalin dengan perguruan tinggi. Mahasiswa magang kata Kristomo, dapat ditempatkan di Posbankum desa/kelurahan untuk membantu paralegal dalam menyusun dan mengirimkan laporan kepada BPHN melalui aplikasi.
“Dengan adanya kolaborasi ini, mahasiswa mendapatkan pengalaman praktik lapangan, sementara Posbankum terbantu dalam menjalankan fungsi layanan,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum menjadi kebutuhan agar hak masyarakat atas bantuan hukum benar-benar dapat diwujudkan hingga tingkat desa.
“Posbankum ini adalah jembatan agar masyarakat di desa dan kelurahan memiliki akses langsung terhadap layanan bantuan hukum. Kita tidak boleh membiarkan jarak dan keterbatasan menjadi penghalang masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga paralegal desa sangat penting untuk mempercepat realisasi Posbankum di seluruh Sulsel.
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi