Logo

DJKI Tingkatkan Kompetensi Kanwil dalam Pendaftaran KI Internasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul “Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dengan Mekanisme Internasional” sebagai bagian dari program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas seluruh pegawai bidang pelayanan KI di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) secara daring pada Rabu, 19 November 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi KI, Aulia Andriani Giartono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mempersiapkan pegawai dalam memberikan asistensi secara profesional kepada pemohon yang ingin mengajukan pelindungan KI di berbagai yurisdiksi internasional.

“Pelindungan KI bersifat teritorial, sehingga pemohon perlu memahami mekanisme internasional seperti Patent Cooperation Treaty (PCT), Madrid Protocol, dan The Hague Agreement. Di sinilah peran strategis rekan-rekan Kanwil Kemenkum untuk memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Aulia.

Aulia juga berharap peningkatan kompetensi teknis akan memperkuat layanan publik DJKI. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai sistem pelindungan KI internasional memungkinkan DJKI membantu pelaku usaha dan inovator melangkah ke pasar global dengan lebih percaya diri.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Pengajar Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ranggalawe Suryasaladin, menjelaskan tantangan pelindungan KI internasional yang masih dihadapi pelaku usaha Indonesia, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menyoroti minimnya pemahaman mengenai urgensi mengajukan pelindungan KI sebelum melakukan ekspor.

“Banyak pelaku usaha yang belum menyadari risiko ketika memasarkan produk ke luar negeri tanpa pelindungan KI. Kekhawatiran atas biaya serta keterbatasan inovasi sering menjadi hambatan yang perlu dijawab dengan edukasi yang berkelanjutan,” ujar Ranggalawe.

Pada sesi paten, Ranggalawe memaparkan alur permohonan melalui PCT, termasuk persyaratan sebagaimana diatur Pasal 24 UU Paten 2016, mulai dari identitas inventor, pemohon, kuasa, hingga pengajuan hak prioritas (priority claim). Ia menjelaskan bahwa PCT terdiri dari international phase dan national phase, dan ketentuan nasional tetap menjadi dasar.

“PCT memberi efisiensi bagi pemohon yang ingin mengajukan pelindungan ke banyak negara, namun pemenuhan persyaratan administratif nasional tetap wajib. Ketelitian dalam proses ini sangat menentukan hasil akhir permohonan,” jelas Ranggalawe.

Sementara itu, pada bagian merek, Ranggalawe menjelaskan mekanisme pendaftaran melalui Madrid Protocol, mulai dari keharusan memiliki merek dasar, pengisian formulir MM2, verifikasi DJKI, pemeriksaan formalitas oleh WIPO, hingga proses substantif pada negara tujuan. Ia menegaskan bahwa setiap yurisdiksi memiliki peraturan berbeda, sehingga pemohon harus memahami strategi pelindungan merek yang tepat.

Materi tentang desain industri turut dijelaskan dengan menekankan definisi, ruang lingkup, serta prinsip kebaruan (novelty) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desain Industri. Ranggalawe menegaskan bahwa desain yang telah diungkap sebelumnya dapat kehilangan unsur kebaruan sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh pelindungan.

Melalui kegiatan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya pelindungan KI internasional serta memperkuat kualitas layanan di seluruh Kantor Wilayah. Dengan meningkatnya kapasitas teknis petugas layanan, diharapkan semakin banyak karya, merek, dan inovasi Indonesia yang memperoleh pelindungan optimal di pasar global.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik penyelenggaraan pembelajaran daring ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kompetensi teknis pegawai di Kanwil. Ia menilai materi mengenai mekanisme internasional sangat relevan dengan meningkatnya minat pelaku usaha untuk memperluas pasar hingga ke luar negeri. “Pegawai Kanwil harus siap menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan dan informasi yang berkualitas. Pengetahuan tentang sistem internasional adalah kunci agar masyarakat tidak salah langkah saat ingin melindungi inovasi di level global,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Basmal menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung berbagai program edukasi DJKI, termasuk fasilitasi dan sosialisasi kepada UMKM, akademisi, dan pelaku industri kreatif di daerah. Menurutnya, kompetensi teknis pegawai yang semakin kuat akan membawa dampak langsung pada meningkatnya kesadaran dan minat masyarakat terhadap pelindungan KI. “Kami di daerah akan terus memperluas pendampingan agar semakin banyak karya lokal Sulsel yang terlindungi, tidak hanya secara nasional tetapi juga melalui jalur internasional,”tegasnya.