INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu akhirnya resmi menetapkan dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG-K, MARS, sebagai Tersangka kasus dugaan malpraktek atas penyebab meninggalnya Almarhuma Najwa Gomba (19) salah seorang anggota Bhayangkari.
Penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu tersebut setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara Jumat 21 November 2025 atas hasil rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP) di Jakarta.
Demikian disampaikan Kapolres Kotamobagu, melalui Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 22 November 2025.
Lebih lanjut dikatakan Waafi, Tersangka nantinya akan mengikuti pemeriksaan lanjutan yang sudah dijadwalkan pekan ini.
“Rencananya Senin pemeriksaan kepada tersangka,” ungkapnya.
Diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan publik berawal dari masuknya Pasien pada hari Senin 2 Desember 2024, di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu, untuk melahirkan anak pertama, namun setelah usai operasi dan dinyatakan dokter boleh pulang kerumah, pasien malah mengeluh sakit dibagian perut dan belakang, hingga akhirnya beberapa hari kemudian pasien kembali dirawat ke RSUD Pobundayan dan selang 2 hari karena kondisi memburuk pasien dipindahkan lagi ke RS Monompia hingga akhirnya mendapat rujukan ke RS Siloam.
Dari Diagnosa dokter spesialis Siloam, menemukan adanya penumpukan nanah di bagian belakang sampai menyebar ke perut, hingga kemudian pasien dioperasi untuk membersihkan nanah tersebut
Pasca operasi, direktur RS Siloam bersama lima dokter ahli mengadakan Meeting di Arya duta bersama suami dan kedua orang tua pasien. Dan dari keterangan dokter mereka tak menemukan Ovarium bagian kanan pasien yang tersisa hanya ovarium bagian kiri.
Pasca operasi, Kondisi pasien semakin kritis hingga pada tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 01.17 WITA Pasien meninggal dunia dirumah sakit Siloam Manado
Kronologis inilah oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan yang berlanjut ke pemeriksaan Majelis Dewan Profesi (MPD) di Jakarta yang langsung melakukan investigasi dan verifikasi, hingga lembaga tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan pasien Almarhum Najwa Gomba yang berujung kematian. Hasil rekomendasi inilah menjadi dasar utama tim Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu menetapkan dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG-K, MARS sebagai Tersangka.

