Logo

MUI Pertanyakan Hilangnya Otoritas Negara di Bandara Morowali, Desak Pemerintah Tegakkan Kedaulatan

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Amirsyah Tambunan.

Jakarta – Beredarnya kabar mengenai tidak adanya otoritas pemerintah Indonesia di sebuah bandara yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Morowali, Sulawesi Tengah, memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Fakta bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa pengawasan bea cukai, imigrasi, dan karantina (CIQS) negara disesalkan banyak kalangan, karena dianggap sebagai celah yang mengancam kedaulatan dan keamanan nasional.

Merespon hal ini, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Amirsyah Tambunan, memberikan tanggapannya usai Rapat Pimpinan (Rapim) di kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025).

MUI: Kedaulatan Negara Seolah Hilang

Dr. Amirsyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas fenomena tersebut. Ia menegaskan bahwa semua pihak patut mempertanyakan mengapa kedaulatan negara seolah-olah hilang dari Republik Indonesia.

“Ini menjadi pertanyaan kita bersama. Bagaimana mungkin sebuah pintu masuk ke wilayah Indonesia, dalam hal ini bandara, bisa beroperasi tanpa otoritas yang jelas dari negara?” ujarnya.

Ia menekankan bahwa semua komponen bangsa harus memahami bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi melalui sistem demokrasi. Oleh karena itu, aparat negara memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

“Selanjutnya, aparat memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan dan penindakan, termasuk juga ikut mengawasi keluar masuk orang dan barang di Bandara Morowali, yang merupakan masih wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah hal yang non-negotiable,” tegas Amirsyah.

Pertanyaan Besar untuk Pemerintahan Jokowi dan Ancaman Intelijen Asing

Narasi ini kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas mengenai masa pemerintahan Presiden Jokowi. Amirsyah menyiratkan bahwa kejadian di Morowali bukanlah sebuah insiden yang berdiri sendiri.

“Pertanyaan besarnya adalah, kenapa hal ini bisa terjadi selama pemerintahan Jokowi sampai saat ini? Bahkan, ini mengingatkan kita pada pertanyaan lain yang mengemuka, seperti keberadaan drone bawah air yang dipantau oleh intelejen asing China di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah strategis lainnya,” paparnya.

Fakta-fakta ini, menurutnya, menggambarkan adanya kerentanan serius dalam pengawasan wilayah dan kedaulatan negara. Ia mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh pemerintahan baru.

“Oleh karena itu, wajar bila Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas perintah Presiden Prabowo Subianto mengadakan latihan komando gabungan di dekat wilayah tambang sekaligus melakukan pengawasan. Ini adalah langkah yang tepat dan diperlukan,” ucapnya.

Dukungan atas Kemarahan Menhan dan Seruan untuk Aksi Bersama

Amirsyah juga menyambut positif pernyataan tegas Menteri Pertahanan, Syafri Syamsudin, yang marah dan menegaskan bahwa tidak boleh ada “negara dalam negara” di Indonesia.

“Pernyataan Pak Menteri Pertahanan itu benar. Indonesia adalah negara berdaulat. Tidak boleh ada kekuatan lain yang menyaingi atau mengabaikan otoritas pemerintah pusat di wilayahnya sendiri. Kami di MUI sangat mengapresiasi sikap tegas tersebut,” kata Sekjen MUI.

Di akhir pernyataannya, Dr. Amirsyah Tambunan tidak hanya berhenti pada apresiasi, tetapi juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersuara.

“Kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk menyampaikan desakan kepada pemerintah agar segera melakukan penertiban dan memperkuat kedaulatan rakyat. Karena kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri dan menentukan hubungannya dengan negara lain,” tandasnya dengan tegas.

Ia menutup dengan penekanan pada hak eksklusif bangsa Indonesia, “Ini adalah hak eksklusif bersama rakyat untuk menguasai wilayah, masyarakat, atau diri sendiri, serta kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan penegakan hukum. Jangan sampai hak itu terabaikan, bahkan oleh pemegang kekuasaan sekalipun.”

Pernyataan tegas dari MUI ini diharapkan dapat mendorong tindakan nyata dari pemerintah untuk mengaudit dan menertibkan semua fasilitas strategis, khususnya yang berpotensi melubangi kedaulatan Indonesia.