Makassar -- Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menggelar pertemuan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palu, yang dilaksanakan Jumat lalu (21/11). Pertemuan ini membahas penanganan harta peninggalan yang tidak terurus dan harta milik orang yang tidak hadir.
Kepala BHP Makassar, Oryza, menjelaskan bahwa koordinasi kali ini terkait sebuah objek tanah dan bangunan di Kota Palu yang tidak memiliki pemilik jelas dan berstatus tidak terurus.
"Kami hadir sebagai representasi negara untuk mengelola objek tersebut. Prosesnya juga kami sampaikan kepada Pengadilan, Kejaksaan, BPN, dan BPK," ujar Oryza.
Menariknya, objek harta peninggalan ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Saat ini bangunan tersebut dihuni para penyandang disabilitas yang tergabung dalam komunitas Rumah Merah Putih Difabel Berkarya.
Oryza menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar komunitas tersebut dapat menghuni objek secara legal melalui pengurusan Surat Izin Penghunian (SIP) dengan biaya sewa sesuai standar pemda.
"Melalui upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya penyandang difabel di Kota Palu," paparnya.
Sekretaris Disperkim Kota Palu, Irvan, menyambut positif kunjungan BHP Makassar. Menurutnya, koordinasi ini sangat penting untuk pengamanan aset yang tidak terurus.
Dalam kesempatan yang sama, Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Makassar, Efraim Tana, memaparkan tugas dan fungsi BHP yang mencakup perwalian, pengampuan, harta tak hadir, harta tak terurus, dan wasiat.
"Dalam konteks hak keperdataan, lembaga ini merupakan bentuk perlindungan hukum dari negara," jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif BHP Makassar.
"Kami menyambut baik koordinasi langsung dengan Disperkim Kota Palu. Penanganan harta tak terurus memerlukan kolaborasi solid mengingat kompleksitas data dan lokasi aset yang tersebar," ujar Andi Basmal di Makassar, Senin(24/11/2025)
Ia berharap koordinasi ini dapat mempercepat inventarisasi dan pengelolaan harta tak terurus, sehingga memberikan manfaat optimal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset.
Melalui sinergi ini, penanganan harta peninggalan tak terurus di Palu diharapkan berjalan lebih efektif, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, dan memastikan aset dikelola sesuai peraturan yang berlaku.

