Logo

LPKPK Nilai Aksi Demo Nakes RSIA Kasih Fatimah di Polres Kotamobagu Keliru

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Aksi demo puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu yang digelar di depan Polres Kotamobagu, menuai tanggapan dari Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Herry lasabuda.

Menurutnya, tuntutan aksi yang dilakukan puluhan Nakes dianggap keliru dan terkesan salah kamar. Sebab katanya apa yang dilakukan pihak Polres Kotamobagu sudah memenuhi unsur dan prosedural atas adanya rekomendasi dari Tiga lembaga Kedokteran dibawah pengawasan Kementerian Kesehatan yang telah memberikan kewenangan penuh oleh Negara, yakni Majelis Disiplin Profesi (MDP), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Mejelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI).

"Seharusnya demo tersebut dilakukan di lembaga yang memberikan rekomendasi kepada pihak Polres karena dengan adanya rekomemdasi itu maka kinerja Polres sudah prosedural. Karena dengan minimal dua alat bukti saja sudah memenuhi unsur untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," terang Herry Lasabuda, Selasa 25 November 2025.

Herry menambahkan, jika merunut dari keterangan Polres Kotamobagu, penentuan status Tersangka terhadap dokter Sitti Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah sudah melalui proses penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan untuk memastikan apakah bisa memenuhi Unsur pidana apa tidak.

"Bukti-bukti yang disodorlan oleh Tiga lembaga berkompeten itu menjadi dasar apakah benar terjadi dugaan malpraktik oleh dokter spesialis apakah bekerja secara proposional, sehingga memberikan kewenangan terhadap Polres Kotamobagu untuk selanjutnya persoalan ini untuk didalami," terangnya.

Selanjutnya Herry mengatakan lagi, jika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diplesetkan bahwa ada unsur kriminalisasi, maka hal tersebut menurutnya sangat kecil kemungkinannya.

"Namun tidak menutup juga hak terlapor sebagai warga negara Indonesia yang baik untuk menuntut keadilan dgn pembuktian terbalik, atas status terlapor sebagai Tersangka. Karena hak terlapor sebagai warga negara yg baik kan tidak di pasung. Maka Haknya juga menempuh jalur Hukum kalau ada dugaan Kriminalisasi terhadap terlapor, proses Hukum tetap berlaku dan Harus kita hormati untuk menentukan terbukti bersalah atau tidak nanti di uji dalam pengadilan. Intinya kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," tutup Herry Lasabuda.