Logo

Desa sebagai Garda Perdamaian: Lima Kepala Desa Sulsel Tunjukkan Praktik Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Ajang PJA 2025

Jakarta — Upaya memperkuat peran desa sebagai pusat penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan berkeadilan mendapat panggung nasional melalui keikutsertaan lima kepala desa asal Sulawesi Selatan pada ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Didampingi langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, mereka hadir sebagai contoh nyata keberhasilan desa dalam memfasilitasi perdamaian dan membangun budaya musyawarah di masyarakat.

PJA 2025 resmi dibuka pada Senin (24/11) di Kampus Asri BPSDM Hukum. Acara ini dihadiri oleh pimpinan tinggi kementerian/lembaga, antara lain Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Sobandi, Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani, serta Kepala BPHN Min Usihen.

Sebanyak 300 kepala desa penerima PJA dari seluruh Indonesia hadir dan memperoleh apresiasi atas kontribusi mereka dalam penyelesaian sengketa berbasis kekeluargaan dan keadilan restoratif.

Dari Sulawesi Selatan, lima kepala desa terpilih yang ikut serta dalam ajang PJA 2025 yaitu:
1. Kepala Desa Siddo, Kabupaten Barru
2. Kepala Desa Ara, Kabupaten Bulukumba
3. Kepala Desa Kalosi Alau, Kabupaten Sidrap
4. Kepala Desa Bone, Kabupaten Gowa
5. Kepala Desa Kebo, Kabupaten Soppeng

Kehadiran mereka disertai dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai bentuk komitmen memperluas layanan hukum yang dekat dengan masyarakat hingga tingkat desa.

Dalam sambutannya, Kepala BUA Mahkamah Agung Dr. Sobandi mengapresiasi konsistensi BPHN yang kembali menyelenggarakan PJA untuk ketiga kalinya. Ia menegaskan bahwa akta perdamaian hasil musyawarah di desa memiliki kekuatan hukum layaknya putusan pengadilan, sehingga mampu mengurangi beban peradilan dan mempercepat pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Kadiv P3H Sulsel, Heny Widyawati, menekankan bahwa kiprah kepala desa Sulawesi Selatan dalam mempraktikkan penyelesaian sengketa nonlitigasi merupakan capaian nyata pembinaan hukum yang berkelanjutan.

“Mereka bukan sekadar peserta, tetapi role model yang menguatkan budaya damai dan keadilan restoratif. Kami akan terus mengawal peningkatan kapasitas desa agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara cepat, sederhana, dan berkeadilan,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan apresiasi tinggi kepada para kepala desa yang mengharumkan nama provinsi.

“Ini bukti bahwa budaya musyawarah semakin kokoh di desa-desa kita. Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendukung peran desa sebagai pusat solusi hukum yang humanis dan efektif.”

Melalui penyelenggaraan PJA 2025, diharapkan semakin banyak desa yang menjadi pionir perdamaian, menjaga kerukunan, dan melahirkan ketahanan sosial berbasis nilai luhur musyawarah dalam kehidupan masyarakat.