INFOSULAWESI.com BOLTIM - Setelah dilakukan negosiasi antara pihak Billy Kumentu sebagai terlapor dan Hajira Mokoginta selaku pemilik lahan terkait dugaan penyerobotan tanah di Perkebunan Molobog, akhirnya kedua yang bersengketa tersebut memyelesaikan konflik dengan kesepakatan membayar ganti rugi.
Atas dasar itulah Ketua DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit yang diberikan kuasa oleh pemilik lahan Hajira Mokoginta, mencabut laporan polisi di Polres Boltim.
"Karena mereka telah bersepakat yakni pihak Billy Kumentu bersama Melky Rantung dengan membayar lahan sebagai ganti rugi milik Hajira Mokoginta sehingga saya DPD LAKI yang dikuasakan untuk melakukan pelaporan dugaan peyerobotan lahan tersebut mencabut laporan polisi dan kasusnya sudah selesai," kata Firdaus Mokodompit, Jumat 28 November 2025.
Disentil soal aktivitas Pertambangan emas Ilegal yang ikut juga dilaporkan, menurut Firdaus Mokodompit hal itu tetap jalan dan proses hukumnya masih terus dikawal.
"Laporan terkait aktivitas Tambang Ilegal di Molobog itu fakta yang terjadi sehingga tidak dicabut dan masih kami kawal proses hukumnya. Sebab jangan nanti saya akan diserang oleh publik, terlebih PETI di Molobog itu dibeking oleh oknum Danrem. Terlebih lokasi itu kan sudah di Police Line. Apalagi laporan saya sudah di tangan Kejaksaan. Jadi yang kita cabut hanyalah soal kasus penyerobotan lahan," ujar Firdaus Mokodompit

