INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Mediasi untuk Restorative Justice (RJ) dalam upaya perdamaian yang diusahakan oleh dokter Sitti mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah yang saat ini telah berstatus Tersangka terhadap pihak keluarga korban Almarhum Najwa Gomba, gagal menemukan titik temu kesepakatan.
Dokter Sitti yang ditemani pengacaranya, Rabu 3 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 wita, terlihat hadir di Polres Kotamobagu dan langsung menuju ke ruang Unit Reskrim dimana pihak Keluarga Alm Najwa Gomba telah terlebih dahulu masuk keruang tersebut.
Meski pertemuan Restorative Justice kali ini gagal menemukan kata damai, akan tetapi pihak dokter Sitti akan terus berupaya agar persoalan hukum yang menyeret namanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kita akan berusaha sampai menemukan titik temu. Pihak keluarga dengan niat yang baik dengan niat yang tulus meminta agar kita menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan sesuai dengan asas marwah yang mengedepankan Restorative Justice, dan itu amanat dari Undang-Undang baik KUHP maupun Undang-Undang Kesehatan untuk melakukan mediasi dengan pihak keluarga untuk mencarikan solusi yang terbaik, bukan lagi mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Tetapi kami ingin memyelesaikan masalah ini secara Baik-baik," kata dr. Suyanto Yusuf. SH. M.Kes. C.PML. C.MMED. selaku Pengacara Hukum Tersangka SNK.
Lebih lanjut dikatakan Pengacara dokter Sitti, karena ini baru pertama kali dilakukan pertemuan dengan keluarga Almarhum Najwa Gomba, maka pihaknya mengatakan keputusanya akan memerlukan beberapa waktu.
"Artinya kami terus berusaha untuk mencari jalan yang terbaik. Namun bila pihak keluarga menginginkan yang lain, silahkan dan kami tidak bisa mengintervensi," ujar Pengacara SNK.
Terpisah, pihak keluarga Samsudin Gomba, selaku ayah korban dari Almarhum Najwa Gomba mengatakan menolak upaya damai yang disampaikan oleh Pengacara dokter Sitti.
"Karena ini sudah berproses hukum maka kita serahkan kasus ini ke proses hukum yang sudah jalan," ujarnya.

