Logo

Tongkat Adaptif: Invensi Paten yang Menggenggam Tangan Penyandang Netra

Jakarta — Di tengah keramaian kota yang bergerak cepat, penyandang disabilitas netra kerap menghadapi tantangan yang tidak terlihat oleh orang lain. Setiap langkah menyimpan risiko, mulai dari rintangan kecil hingga bahaya yang sulit diprediksi. Dari kepedulian terhadap kenyataan inilah lahir sebuah invensi paten yang menjadi solusi: Tongkat Penuntun Adaptif bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra. Invensi ini telah terdaftar dengan nomor IDP000092318 sebagai bentuk pengakuan atas kebaruan dan manfaatnya bagi masyarakat.

Invensi Rachmat Koesnadi yang dimiliki oleh Kementerian Sosial RI ini menjadi terobosan penting dalam alat bantu berbasis teknologi bagi penyandang disabilitas. Bukan hanya sebagai alat bantu mobilitas, tongkat adaptif ini dirancang untuk memberikan rasa aman melalui sistem deteksi dini terhadap bahaya yang kerap luput dari jangkauan tongkat konvensional. Dari sensor jarak hingga sensor gas, setiap komponennya dirancang dengan tujuan sederhana namun vital, yaitu melindungi pengguna.

Dokumen paten menunjukkan bahwa tongkat ini memuat rangkaian sensor yang berfungsi secara simultan. Sensor jarak, sensor api dan panas, sensor gas, hingga sensor air ditempatkan secara strategis untuk membaca kondisi sekitar. Sinyal dari sensor diolah oleh prosesor kecil dalam pegangan tangan, kemudian diterjemahkan menjadi getaran, suara berbahasa Indonesia, atau cahaya indikator. Dengan demikian, pengguna dapat mengetahui adanya bahaya sebelum menyentuh atau mendekatinya.

Tongkat ini juga diperkaya fitur tambahan yang memperkuat peran keselamatannya. Lampu LED pada bodi aluminium membantu pengguna tetap terlihat pada malam hari, sementara stiker scotlight menambah visibilitas dari kejauhan. Tombol Bluetooth GPS Finder memungkinkan tongkat ditemukan kembali jika terlepas atau tertinggal. Keenam mode operasional, mulai dari mode penyebrangan, mode sensor api, hingga mode panik, menjadikannya perangkat yang adaptif pada berbagai situasi.

Pada suatu kesempatan wawancara di Gedung DJKI pada 3 Desember 2025, Plt. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Fajar Sulaeman Taman, mengapresiasi hadirnya invensi ini dan menegaskan pentingnya pelindungan KI dalam pengembangannya.

“Invensi tongkat adaptif ini menunjukkan bahwa teknologi bisa hadir untuk memanusiakan, bukan sekadar memodernisasi. Kami mengapresiasi upaya inventor yang melihat kebutuhan penyandang disabilitas secara jernih dan menerjemahkannya menjadi solusi nyata.
Dengan terdaftarnya paten ini, inovasinya memiliki pijakan kuat untuk dikembangkan lebih jauh dan memberi manfaat yang semakin luas,” ucap Fajar.

Lebih dari sekadar perangkat teknis, tongkat adaptif ini menyentuh sisi emosional dalam kehidupan penyandang netra. Kemampuan mendeteksi bahaya sebelum menyentuhnya menciptakan rasa percaya diri baru bagi penggunanya — sebuah hal sederhana yang berdampak besar pada kemandirian mereka. Tongkat ini bukan hanya memberikan arah, tetapi juga menghadirkan rasa aman yang sering dianggap sebagai kemewahan.

Dari perspektif kekayaan intelektual, status paten menjadi landasan penting agar teknologi tersebut dapat terus dikembangkan tanpa risiko peniruan yang merugikan. Dengan kepemilikan di bawah Kementerian Sosial, inovasi ini memiliki peluang besar untuk diintegrasikan dalam program layanan disabilitas secara lebih luas, termasuk distribusi dan penyempurnaan fitur di masa mendatang.

Tongkat adaptif ini menjadi bukti bahwa inovasi yang menyentuh kehidupan manusia layak untuk dilindungi dan dikembangkan. Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional, keberadaan invensi ini mengingatkan kita bahwa kesetaraan tidak hanya soal akses fisik, tetapi juga soal menghadirkan teknologi yang benar-benar memahami kebutuhan penggunanya. Dalam setiap getaran, cahaya, dan suara peringatan, tongkat ini membawa pesan bahwa keamanan adalah hak semua orang, tanpa kecuali.

Di balik kisah tongkat adaptif ini, terdapat pelajaran penting bagi para inovator di tanah air: setiap gagasan yang bermanfaat dan orisinal memiliki nilai untuk dilindungi. Pelindungan paten bukan hanya menjaga karya dari peniruan, tetapi juga membuka peluang pengembangan, kolaborasi, dan pemanfaatan yang lebih luas. Karena itu setiap invensi, sekecil apa pun idenya, layak untuk dicatatkan di DJKI agar mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan untuk tumbuh lebih besar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025) turut menyampaikan apresiasinya terhadap penemuan ini. “Invensi tongkat adaptif ini adalah contoh nyata bagaimana kekayaan intelektual berperan langsung dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh upaya pelindungan dan publikasi inovasi seperti ini agar semakin banyak teknologi manusiawi yang lahir dan memberikan manfaat luas bagi bangsa,” ujarnya.