Logo

25 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Covid-19 Mantan Camat Ampana Tete

TOUNA - Mantan Camat Ampana Tete, IM, bersama istrinya MKA, menjalani sidang lanjutan terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Covid-19 tahun 2020 di Pengadilan Negeri Kelas 1B Poso di Ampana pada Kamis (5/10/2023).

Sidang ini menampilkan 25 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna, terdiri dari petugas pemeriksaan Pos jaga Covid-19 Ampana Tete, termasuk polisi, polisi pamong praja, petugas kesehatan, dan bendahara pengeluaran Camat Ampana Tete.

Sidang ini dimulai pukul 09:00 WITA dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr. Johanis Hehammony, SH, MH. Hakim meminta para saksi memberikan keterangan berdasarkan fakta yang pernah mereka alami, dengar, atau lihat secara langsung terkait dengan perkara ini, seperti masalah makanan dan minuman petugas jaga Pos, pembayaran uang honor/intensif petugas, serta bukti kwitansi penerimaan yang telah ditandatangani.

Dalam salah satu pertanyaan, hakim ketua menanyakan seorang saksi berapa kali makan, dan saksi menjawab tiga kali sehari. Selain itu, terungkap bahwa terdakwa IM memberikan intensif sebesar Rp170 ribu per hari kepada petugas, dengan Rp100 ribu dibayarkan dalam bentuk uang dan Rp70 ribu dalam bentuk makanan pada pagi, siang, dan malam.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran Kecamatan Ampana Tete, Siti Ramlah, dimintai keterangan terkait laporan pertanggungjawaban keuangan. Siti menjelaskan bahwa ia yang membuat laporan pertanggungjawaban, tetapi ia selalu berkonsultasi dengan terdakwa IM.

Namun, saat ditanya apakah daftar penerima intensif telah dicek, Siti mengaku tidak memeriksanya.

Siti juga menjelaskan bahwa ia hanya menerima Rp150 juta dari terdakwa IM untuk intensif 28 orang pada bulan April 2020.

Namun, untuk bulan Mei, terdapat 14 orang petugas, dan Siti tidak tahu apakah terjadi penambahan atau pengurangan dari jumlah petugas sebelumnya.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Jumat, 6 Oktober, dengan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, termasuk kepala desa. Sebelum perkara ini dibawa ke persidangan, terdakwa IM telah mengembalikan selisih ke kas daerah sebesar Rp40 juta  pada tanggal 5 September 2022. Kasus ini mencakup dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp37 juta.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News