Logo

BPD Sulselbar dan Sulselbar Syariah Sebagai Bank Pelaksana KPR Bersubsidi, ini Syarat Mendapatkannya

Ilustrasi. Foto udara perumahan bersubsidi

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Mulai 1 Maret 2021 Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan uang muka (down payment/DP) kredit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 0 persen.

BI melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF tertentu.

Untuk itu, hal ini menjadi kesempatan bagi kamu yang ingin mendapatkan rumah pertama, dengan memanfaatkan program KPR dengan DP 0 persen.

Ada sembilan bank nasional pelaksana penyalur FLPP tersebut adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha. Adapun sisanya BTN Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sedangkan daftar bank pembangunan daerah (BPD) pelaksana KPR bersubsidi antara lain :

BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Bagi Anda yang tertarik mendapat fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi pada 2021, Berikut syarat mendaftar program FLPP dari Kementerian PUPR:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

2. Berusia 21 tahun atau telah menikah.

3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah itu untuk informasi detail terkait subsidi KPR ini bisa Anda cari tahu melalui aplikasi Kementerian PUPR yaitu SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Selain itu, tahun ini juga pemerintah mengembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). (tsm)