Logo

Dimulainya Tahapan Pilkada Serentak 2024

Warga melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 66, Simpang Rimbo, Jambi, Sabtu (24/2/2024). Dalam Pilkada Serentak 2024 diharapkan berjalan lancar, tidak ada pemungutan suara ulang atau lanjutan (Foto: ANTARA)

MESKI masih sibuk dengan rekapitulasi suara Pemilu 2024, KPU telah memulai tahapan pemilihan kepala daerah serentak. Tahapan ini dimulai pada Selasa 27 Februari 2024.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengungkapkan jadwal tahapan Pilkada 2024 ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024. Pada tahap ini sudah pendaftaran pemantau Pilkada 2024.

Lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi. Mekanismenya, pemantau pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur mendaftar ke KPU Provinsi, sedangkan wali kota wakil kota, bupati, dan wakil bupati ke KPU Kabupaten/Kota.

Pemantau asing juga diberi kesempatan untuk mendaftar. Mereka nantinya mendaftar ke KPU pusat atas rekomendasi dari kementerian luar negeri.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait kepada KPU. Tahapan ini berlangsung pada 24 April hingga 31 Mei 2024.

Masuk tahapan berikutnya adalah persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk pilkada. Persiapan ini mencakup pemenuhan persyaratan dukungan untuk paslon independen.

Puncaknya pada 27 November 2024, yaitu pelaksanaan pemungutan suara. Disambung pada 27 November-16 Desember 2024 dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kita berharap pelaksanan pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar. Tidak ada ulangan atau lanjutan karena misalnya kekurangan logistik dan lain-lain, supaya pilkada benar-benar berlangsung jurdil.