Logo

DJKI dan DKPTO Gelar Pelatihan Pemeriksaan Merek untuk Perkuat Kualitas Pelindungan KI

Jakarta — Penguatan kapasitas pemeriksa merek menjadi salah satu prioritas penting dalam membangun sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang kredibel dan terpercaya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menggelar Pelatihan Pemeriksaan Merek pada 10–14 November 2025 di Hotel The Westin Jakarta.

Pelatihan ini menjadi bagian dari kerja sama bilateral antara DJKI dan DKPTO yang bertujuan memperdalam pemahaman teknis para pemeriksa terhadap aspek substantif dalam proses pemeriksaan merek. Melalui kegiatan ini, DJKI ingin memastikan bahwa setiap permohonan pendaftaran merek ditangani secara profesional, konsisten, dan sejalan dengan standar internasional.

Pada kesempatan pembukaan, Deputy Head of Mission Embassy of Denmark, Per Brixen, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi erat antara pemerintah Indonesia dan Denmark di bidang KI. Ia menilai kegiatan ini merupakan kelanjutan dari komitmen kedua negara yang sebelumnya telah dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DJKI dan DKPTO pada Juli 2025 di Jenewa.

Per Brixen menuturkan bahwa kerja sama tersebut menunjukkan langkah maju yang signifikan dalam pengembangan kapasitas dan pertukaran pengetahuan di bidang merek. Melalui pelatihan ini, kedua lembaga berharap dapat berbagi praktik terbaik serta solusi teknis yang dapat mendukung sistem pelindungan KI di Indonesia. Kolaborasi ini juga menjadi sarana memperkuat hubungan antar-lembaga sekaligus mendorong terciptanya ekosistem KI yang lebih berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, menuturkan bahwa peran merek dalam perekonomian modern semakin strategis. Menurutnya, merek kini tidak hanya berfungsi sebagai tanda pembeda, tetapi juga menjadi aset KI bernilai tinggi yang mencerminkan identitas usaha, jaminan kualitas, dan daya saing produk di pasar nasional maupun global.

“Karena itu, sistem pemeriksaan merek yang kuat, konsisten, dan selaras dengan praktik terbaik internasional menjadi syarat penting untuk menciptakan iklim investasi dan perdagangan yang sehat. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan agar proses pemeriksaan di Indonesia semakin mendekati praktik terbaik di tingkat global,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir DJKI telah melakukan berbagai langkah penguatan di bidang pemeriksaan substansi merek, mulai dari penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis, pengembangan sistem teknologi informasi, hingga peningkatan kompetensi pemeriksa secara berkelanjutan. Pelatihan bersama DKPTO ini menjadi kelanjutan dari upaya tersebut sekaligus forum pembelajaran untuk memperkuat konsistensi hasil pemeriksaan di tengah kompleksitas permohonan merek yang terus meningkat.

Pelatihan yang berlangsung selama lima hari ini akan menghadirkan pakar dari DKPTO yang membahas topik-topik penting seputar prosedur pemeriksaan formal dan substantif, manajemen kualitas, serta studi kasus pemeriksaan merek. Melalui kegiatan ini, para pemeriksa diharapkan mampu memperkuat keahlian teknis, memperluas wawasan terhadap praktik terbaik internasional, serta meningkatkan ketepatan dan konsistensi dalam pemeriksaan permohonan merek.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat profesionalisme dan integritas pemeriksa merek, sekaligus memperkokoh fondasi pelindungan KI nasional yang adaptif terhadap dinamika ekonomi kreatif dan perdagangan global.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik pelaksanaan pelatihan tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan merek di Indonesia. Ia menilai bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya para pemeriksa merek, merupakan kunci utama untuk menghadirkan sistem pelindungan kekayaan intelektual yang adil, transparan, dan berdaya saing global.

“Kerja sama antara DJKI dan DKPTO ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan setiap proses pemeriksaan merek dilakukan secara profesional dan berstandar internasional. Kami di daerah siap mendukung langkah ini dengan terus mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk melindungi mereknya secara sah, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kreatif nasional,” ujar Andi Basmal.