Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang berlangsung pada Jumat (21/11) di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rapat dihadiri Kepala Bappeda Kota Makassar, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Tim Makassar Creative Hub (MCH), Tenaga Ahli Bappeda, serta JF Perancang dan JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kota Makassar dan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Pemrakarsa menjelaskan bahwa Rancangan Perwali tersebut merupakan instrumen implementatif dari Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029, yang menempatkan penguatan ekonomi kreatif sebagai agenda strategis peningkatan daya saing ekonomi daerah dan perluasan lapangan kerja.
Sejumlah masukan disampaikan dalam proses harmonisasi, meliputi penyesuaian nomenklatur kewenangan Tim Ekonomi Kreatif, perubahan frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf a dari “mengoordinasikan perumusan” menjadi “memberikan masukan”, serta penegasan mekanisme pengawasan dan monitoring agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan fungsi antara Tim Ekonomi Kreatif dan Dinas Pariwisata selaku pelaksana pengawasan.
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, dan sektor pendukung dalam penyusunan regulasi.
“Rancangan Perwali ini diharapkan menjadi instrumen yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kota Makassar melalui pengaturan yang efektif, jelas, dan tidak tumpang tindih. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan implementasi yang tepat sasaran sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas,” ujar Heny.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat serta menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung pembangunan daerah melalui fasilitasi regulasi.
“Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas. Semoga regulasi ini mampu memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat dan menjadikan Makassar sebagai kota yang kompetitif dan inovatif,” tegasnya.
Berdasarkan masukan dan pembahasan dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa secara substansi Rancangan Perwali ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar dan dapat dilanjutkan ke tahapan penyempurnaan berikutnya.

